Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Aturan Baru Bansos 2026: Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp 750 Ribu, Cek Syarat Penerima Komponen Tambahan

Didi Agung Eko Purnomo • Selasa, 6 Januari 2026 | 20:30 WIB

Ilustrasi penerima bantuan sosial (bansos) PKH atau BPNT.
Ilustrasi penerima bantuan sosial (bansos) PKH atau BPNT.

SOLOBALAPAN.COM – Angin segar berembus bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di awal tahun 2026 ini.

Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menerbitkan petunjuk teknis terbaru terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos), baik itu Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Dalam aturan anyar tersebut, terdapat penyesuaian yang cukup signifikan.

Pemerintah menambah komponen penerima baru yang membuat penyaluran bantuan dinilai akan lebih merata dan menyasar kelompok yang sebelumnya belum ter-cover maksimal.

Baca Juga: UPDATE BLT KESRA: Jangan Cuma Menunggu, Inilah Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Secara Mandiri Agar Bantuan Cair Sepanjang 2026!

Perluasan Komponen Pendidikan

Salah satu terobosan paling dinantikan dalam aturan tahun 2026 ini adalah perluasan cakupan di sektor pendidikan.

Jika sebelumnya bantuan fokus pada siswa sekolah formal, kini anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun juga berhak mendapatkan bantuan.

Artinya, mereka yang sedang menempuh pendidikan non-formal seperti Kejar Paket C kini masuk dalam daftar penerima manfaat.

Hal ini menjadi solusi bagi anak-anak putus sekolah agar tetap bisa mengenyam pendidikan setara.

Sementara itu, untuk komponen kesehatan, bantuan bagi ibu hamil dibatasi maksimal hingga kehamilan kedua.

Sedangkan untuk anak usia dini atau balita (0-6 tahun), bantuan diberikan maksimal untuk dua anak dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Rincian Nominal Cair per 3 Bulan

Terkait besaran dana, pemerintah telah menetapkan skema pencairan setiap tahap atau per tiga bulan sekali.

Berikut adalah rincian nominal yang akan diterima oleh KPM berdasarkan kategorinya:

Masyarakat diimbau untuk memastikan data kependudukan mereka telah sinkron dan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar proses pencairan dana bantuan tidak mengalami kendala di lapangan. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#Ibu Hamil dan Balita #bansos terbaru 2026 #dana bansos cair #kapan bansos cair #komponen tambahan #syarat penerima bansos #Syarat Penerima Bansos PIP #rincian bansos #bansos Januari 2026 #update bansos kemensos #Bansos Pendidikan #Salurkan Bantuan #update bansos kemensos hari ini #dana bansos #Bansos cair #aturan #Aturan Baru Bansos #syarat penerima bansos ibu hamil #syarat penerima bansos 2026 #Bansos Kesehatan #bansos 2026 #syarat bansos