SOLOBALAPAN.COM – Angin segar berembus bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di awal tahun 2026 ini.
Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menerbitkan petunjuk teknis terbaru terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos), baik itu Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Dalam aturan anyar tersebut, terdapat penyesuaian yang cukup signifikan.
Pemerintah menambah komponen penerima baru yang membuat penyaluran bantuan dinilai akan lebih merata dan menyasar kelompok yang sebelumnya belum ter-cover maksimal.
Perluasan Komponen Pendidikan
Salah satu terobosan paling dinantikan dalam aturan tahun 2026 ini adalah perluasan cakupan di sektor pendidikan.
Jika sebelumnya bantuan fokus pada siswa sekolah formal, kini anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun juga berhak mendapatkan bantuan.
Artinya, mereka yang sedang menempuh pendidikan non-formal seperti Kejar Paket C kini masuk dalam daftar penerima manfaat.
Hal ini menjadi solusi bagi anak-anak putus sekolah agar tetap bisa mengenyam pendidikan setara.
Sementara itu, untuk komponen kesehatan, bantuan bagi ibu hamil dibatasi maksimal hingga kehamilan kedua.
Sedangkan untuk anak usia dini atau balita (0-6 tahun), bantuan diberikan maksimal untuk dua anak dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Rincian Nominal Cair per 3 Bulan
Terkait besaran dana, pemerintah telah menetapkan skema pencairan setiap tahap atau per tiga bulan sekali.
Berikut adalah rincian nominal yang akan diterima oleh KPM berdasarkan kategorinya:
-
Ibu Hamil dan Balita: Rp 750.000
-
Lansia dan Penyandang Disabilitas: Rp 600.000
-
Anak Sekolah SMA: Rp 500.000
-
Anak Sekolah SMP: Rp 375.000
-
Anak Sekolah SD: Rp 225.000
Masyarakat diimbau untuk memastikan data kependudukan mereka telah sinkron dan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar proses pencairan dana bantuan tidak mengalami kendala di lapangan. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo