Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kenapa Nikah Siri dan Poligami Diam-diam Sekarang Bisa Kena Pidana? Simak Penjelasan Lengkap KUHP Baru

Didi Agung Eko Purnomo • Selasa, 6 Januari 2026 | 19:13 WIB

Iludtrasi menikah.
Iludtrasi menikah.

SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan tegas terkait hukum perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam regulasi anyar ini, praktik nikah siri dan poligami yang dilakukan tanpa prosedur resmi atau ilegal kini menghadapi ancaman sanksi pidana yang tidak main-main.

Langkah ini diambil negara bukan untuk mencampuri ranah keyakinan agama, melainkan demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan status bagi seluruh pihak, terutama perempuan dan anak yang sering kali menjadi korban dalam pernikahan yang tidak tercatat.

Ancaman Penjara bagi Poligami Liar

Berdasarkan Pasal 401 dan 402 KUHP baru, seorang suami yang nekat melakukan poligami atau menikah lagi tanpa izin pengadilan dan tanpa persetujuan istri pertama dianggap melakukan pelanggaran hukum serius.

Baca Juga: ANALISIS HUKUM! Pandangan Farhat Abbas Soal Hubungan Intim Inara Rusli dengan Insanul Fahmi, Singgung Delik Aduan Pasal 284 KUHP

Hal ini dikategorikan sebagai tindak pidana karena pelaku masih terikat sah pada perkawinan sebelumnya.

Sanksi yang menanti pun cukup berat. Pelaku poligami ilegal dapat diancam hukuman penjara hingga empat tahun enam bulan.

Hukuman ini bisa bertambah berat menjadi maksimal 6 tahun penjara apabila pelaku terbukti menyembunyikan status perkawinan pertamanya kepada pasangan barunya.

Aturan ini diharapkan memberikan efek jera agar tidak ada lagi yang menyepelekan prosedur hukum perkawinan.

Nikah Siri Bisa Dipidana Jika Menipu

Sementara itu, untuk praktik nikah siri, Pasal 404 KUHP mewajibkan setiap pernikahan dilaporkan ke pejabat berwenang.

Jika hanya sekadar tidak mencatatkan (administrasi), sanksinya berupa denda kategori II. Namun, situasinya berubah drastis jika nikah siri tersebut dibumbui dengan unsur penipuan.

Jika seseorang melakukan nikah siri dengan cara menyembunyikan status perkawinan sebelumnya atau menutupi adanya penghalang hukum yang sah, maka ia bisa dijerat pidana penjara hingga 6 tahun.

Pasal 401 dan 403 KUHP menekankan bahwa kejujuran status adalah kewajiban hukum.

Menyembunyikan fakta bahwa diri masih terikat pernikahan lain adalah kejahatan yang merugikan pasangan baru dan melanggar ketertiban hukum negara. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#KUHP baru #nikah siri #Nikah Siri dan Poligami #poligami #pidana