SOLOBALAPAN.COM - Dunia pers dan masyarakat sipil Sulawesi Tengah diguncang beredarnya video penangkapan paksa Royman M Hamid, seorang jurnalis advokasi yang dikenal aktif mengawal konflik agraria di Morowali.
Peristiwa yang terjadi Minggu (4/1/2026) itu memicu kecaman luas karena dinilai berlangsung dengan cara represif dan menimbulkan ketakutan di tengah warga.
Video penangkapan tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan memunculkan banyak pertanyaan soal prosedur, proporsionalitas, serta transparansi aparat kepolisian.
Suara Tembakan hingga Aparat Berseragam Lengkap
Kejadian bermula di kawasan permukiman Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir.
Warga setempat menyebut suasana kampung mendadak mencekam setelah terdengar suara tembakan beruntun saat aparat kepolisian datang.
Aparat terlihat bergerak dari rumah ke rumah sebelum akhirnya mendatangi lokasi tempat Royman berada.
Dalam rekaman yang beredar, sejumlah polisi tampak mengenakan seragam lengkap dan membawa senjata laras panjang, sementara lainnya berpakaian sipil.
Situasi ini membuat warga panik, terlebih karena penangkapan terjadi di area permukiman padat.
Detik-detik Penangkapan Royman Terekam Kamera
Dalam video berdurasi 1 menit 38 detik, Royman terlihat duduk berhadapan dengan Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian.
Royman sempat meminta aparat menunjukkan dokumen administrasi penangkapan dan meminta izin untuk mendokumentasikannya.
Namun, ketegangan meningkat dengan cepat. Rekaman memperlihatkan Royman tiba-tiba dipiting dari belakang, kedua tangannya ditahan, lalu digiring ke mobil polisi.
Dalam situasi itu terdengar teriakan seorang perempuan yang merekam kejadian tersebut:
"We... janganko kasi begitu kakakku,"
Aksi tersebut menuai reaksi keras dari warga sekitar yang menilai cara penangkapan berlangsung kasar dan tidak manusiawi.
Warga Menilai Aparat Bertindak Berlebihan
Banyak warga Desa Torete menyayangkan tindakan aparat.
Mereka mengenal Royman sebagai jurnalis yang selama ini kerap mendampingi masyarakat dalam konflik lahan dengan perusahaan tambang.
Di mata warga, gaya penangkapan tersebut meninggalkan kesan Royman diperlakukan layaknya pelaku kejahatan berbahaya, bukan seorang jurnalis atau pendamping masyarakat.
Penangkapan Royman juga tidak terlepas dari peristiwa sebelumnya, yakni penangkapan aktivis lingkungan Arlan Dahrin, yang memicu kemarahan warga hingga berujung pada pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP).
Polisi: Penangkapan Tidak Terkait Profesi Jurnalis
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan bahwa penangkapan Royman tidak ada kaitannya dengan profesinya sebagai jurnalis.
“Penangkapan RM ini murni terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pembakaran. Tidak ada kaitannya dengan yang bersangkutan bekerja sebagai jurnalis,” ucap Zulkarnain kepada awak media, Senin (5/1/2026).
Menurut kepolisian, Royman diduga terkait dengan kasus pembakaran Kantor PT RCP yang terjadi di Desa Torete.
Alasan Penangkapan Versi Kepolisian
Selain Royman, polisi juga menangkap Arlan Dahrin (24) dan seorang pria berinisial AY (46).
Kepolisian menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup.
Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian menjelaskan bahwa penangkapan Arlan dilakukan sesuai prosedur karena dugaan pelanggaran hukum dan ketidakpatuhan terhadap panggilan penyidik.
"Penyidik sudah melayangkan dua kali surat panggilan, tapi tidak dipenuhi. Penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan ahli," jelas AKP Erick.
Meski kepolisian menegaskan penangkapan dilakukan sesuai hukum, cara penindakan di lapangan menjadi sorotan utama publik.
Penggunaan aparat bersenjata, suara tembakan, serta penangkapan paksa terhadap seorang jurnalis memunculkan kekhawatiran tentang ruang aman bagi kerja jurnalistik, khususnya di wilayah konflik agraria.
Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai pasal yang disangkakan kepada Royman maupun alasan detail penggunaan kekuatan bersenjata dalam proses penangkapan tersebut. (lz)
Editor : Laila Zakiya