Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Polisi Bekuk Penculik Anak di Apartemen Kelapa Gading, Ternyata Pelaku Adalah Ayah Kandung yang Terobsesi Bertemu, Ini Kronologinya

Damianus Bram • Senin, 5 Januari 2026 | 17:22 WIB
ilustrasi penculikan.
ilustrasi penculikan.

SOLOBALAPAN.COM – Sebuah aksi nekat yang menggemparkan warga terjadi di Apartemen Sherwood, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Seorang pria berinisial JE (38) tega melakukan aksi penculikan terhadap anak kandungnya sendiri di area parkir apartemen mewah tersebut.

Peristiwa dramatis ini terjadi di Gedung Parkir P.2 pada Sabtu (3/1/2026) pagi. JE nekat merampas bocah berinisial JEJ (3) dari dekapan ibunya. Alasannya pelaku merasa dipersulit untuk bertemu sang anak pasca bercerai.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, memastikan pihaknya telah mengamankan pelaku utama beserta rekan-rekannya yang turut membantu aksi kriminal tersebut.

Detik-detik Mencekam di Parkiran Apartemen

Kejadian bermula sekitar pukul 09.45 WIB. Saat itu, sang ibu, Desy Purnomo, hendak berangkat menuju gereja bersama anaknya dan didampingi seorang asisten rumah tangga (ART).

Naas, saat mereka baru akan masuk ke dalam mobil, JE tiba-tiba muncul dan langsung melakukan aksi paksa.

Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku merampas paksa bocah berusia 3 tahun tersebut dan melarikan diri dengan sangat cepat melalui tangga darurat.

Di luar gedung, seorang rekan pelaku sudah bersiap menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna putih untuk melarikan diri.

Meski demikian, satu rekan pelaku berinisial JP berhasil diamankan lebih dulu oleh petugas keamanan apartemen di lokasi kejadian.

Motif Pelaku: Kesal Komunikasi Diputus Mantan Istri

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk melacak keberadaan pelaku. Melalui rekaman CCTV dan profiling yang mendalam, JE akhirnya diringkus di kediamannya di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan hasil interogasi, JE mengaku frustrasi karena merasa akses komunikasinya dengan sang anak diputus oleh mantan istrinya selama tiga bulan terakhir.

"JE tidak bisa atau tidak ada akses untuk bertemu dengan anaknya, maka dari itu JO (JE) mengambil paksa anak tersebut yang dibantu oleh dua temannya," jelas Kompol Seto pada Senin (5/1/2026).

Pelaku bahkan mengaku telah merencanakan aksi penculikan paksa ini sejak tanggal 1 Januari 2026.

Melanggar Putusan Mahkamah Agung (MA)

Meski berstatus sebagai ayah kandung, tindakan JE tetap dikategorikan sebagai tindak pidana penculikan.

Hal ini dikarenakan hak asuh anak secara resmi telah jatuh ke tangan sang ibu berdasarkan putusan hukum yang sah.

Polisi menegaskan bahwa sudah ada Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait hak asuh tersebut.

Dengan demikian, tindakan mengambil paksa anak tanpa izin pemegang hak asuh adalah perbuatan melawan hukum.

Kini, JE dan rekannya JP telah mendekam di sel tahanan Polsek Kelapa Gading. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain berinisial D yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 450, 452, dan 453 KUHPidana tentang penculikan dengan ancaman hukuman penjara yang serius. (dam)

 

Editor : Damianus Bram
#kelapa gading #apartemen #culik anak #penculikan