SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberikan "hadiah" awal tahun bagi para pekerja di Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah meneken PMK Nomor 105 Tahun 2025 yang membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan.
Kebijakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan kondisi ekonomi nasional.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bebas Pajak?
Fasilitas pajak nol rupiah ini tidak diberikan kepada seluruh sektor, melainkan difokuskan pada lima kategori industri yang menyerap banyak tenaga kerja, meliputi:
- Sektor Alas Kaki
- Sektor Tekstil dan Pakaian Jadi
- Sektor Furnitur
- Sektor Kulit dan Barang dari Kulit
- Sektor Pariwisata
Syarat dan Ketentuan bagi Pekerja
Agar bisa menikmati gaji utuh tanpa potongan pajak, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
- Batas Gaji: Penghasilan bruto tetap tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
- Identitas Pajak: Wajib memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
- Status Pendaftaran: Sudah terdaftar sebagai wajib pajak sebelum 1 Januari 2026.
- Pegawai Tidak Tetap: Untuk buruh lepas, rata-rata upah harian tidak lebih dari Rp500 ribu atau maksimal Rp10 juta per bulan.
- Kriteria Tambahan: Tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP dari periode sebelumnya.
Dampak bagi Daya Beli Masyarakat
Baca Juga: Pesona Lereng Lawu, Air Terjun Jumog Puncaki Kunjungan Wisata di Karanganyar
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pemberian insentif fiskal ini bertujuan sebagai fungsi stabilisasi sosial.
Dengan tidak adanya potongan PPh 21, diharapkan para pekerja di sektor-sektor tersebut memiliki dana lebih untuk dibelanjakan, sehingga roda ekonomi di tingkat rumah tangga tetap berputar kencang di tahun 2026.
Sebagai catatan, insentif ini tidak berlaku bagi penghasilan yang sudah dikenai PPh bersifat final sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan lainnya. (dam)
Editor : Damianus Bram