Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

GAJI UTUH! Menkeu Purbaya Bebaskan Pajak PPh 21 untuk Pekerja Gaji hingga Rp10 Juta Mulai Januari 2026, Ini 5 Sektor yang Beruntung!

Damianus Bram • Senin, 5 Januari 2026 | 11:26 WIB
Menkeu Purbaya bebaskan PPh 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta mulai 2026.
Menkeu Purbaya bebaskan PPh 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta mulai 2026.

SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberikan "hadiah" awal tahun bagi para pekerja di Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah meneken PMK Nomor 105 Tahun 2025 yang membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan.

Kebijakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan kondisi ekonomi nasional.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bebas Pajak?

Baca Juga: Diburu Dunia! Jaket Nike Tech Fleece Ludes Terjual Usai Foto Penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro Viral, Netizen: Outfit Tahanan Ikonik

Fasilitas pajak nol rupiah ini tidak diberikan kepada seluruh sektor, melainkan difokuskan pada lima kategori industri yang menyerap banyak tenaga kerja, meliputi:

Syarat dan Ketentuan bagi Pekerja

Agar bisa menikmati gaji utuh tanpa potongan pajak, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:

Dampak bagi Daya Beli Masyarakat

Baca Juga: Pesona Lereng Lawu, Air Terjun Jumog Puncaki Kunjungan Wisata di Karanganyar

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pemberian insentif fiskal ini bertujuan sebagai fungsi stabilisasi sosial.

Dengan tidak adanya potongan PPh 21, diharapkan para pekerja di sektor-sektor tersebut memiliki dana lebih untuk dibelanjakan, sehingga roda ekonomi di tingkat rumah tangga tetap berputar kencang di tahun 2026.

Sebagai catatan, insentif ini tidak berlaku bagi penghasilan yang sudah dikenai PPh bersifat final sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan lainnya. (dam)

Editor : Damianus Bram
#bebas pajak #pajak penghasilan #Bebas PPh 21 #Menkeu Purbaya