SOLOBALAPAN.COM, BALI - Gubernur Bali Wayan Koster kembali melontarkan gagasan yang mencuri perhatian publik.
Demi memperkuat identitas budaya Pulau Dewata, Koster mengusulkan agar Bali memiliki sistem penanggalan atau kalender lokal sendiri yang berbeda dari kalender nasional.
Yang paling menarik sorotan, dalam usulan tersebut, satu bulan akan terdiri dari 35 hari.
Bukan Sekadar Administrasi
Ide unik ini disampaikan Koster dalam sebuah forum adat besar di Denpasar, akhir Desember 2025.
Menurutnya, usulan ini bukan sekadar urusan administrasi waktu, melainkan upaya menjaga marwah kearifan lokal yang sudah berakar selama berabad-abad.
"Masyarakat Bali sejak dulu dikenal dengan tradisi penanggalan yang berbeda. Sistem ini punya kaitan erat dengan upacara adat dan ritual keagamaan," ujar Koster.
Selama ini, penentuan hari baik (dewasa ayu) atau upacara keagamaan sering kali mengacu pada perhitungan turun-temurun dari naskah lontar.
Dengan adanya kalender resmi ini, diharapkan pelaksanaan ritual Hindu Bali bisa lebih baku, konsisten, dan tidak lagi bingung menyesuaikan dengan kalender Masehi yang jumlah harinya berubah-ubah.
Dua Kalender Jalan Bareng
Lantas, apakah kalender nasional akan dihapus di Bali? Ternyata tidak.
Koster menjelaskan jika usulan ini disetujui, Bali kemungkinan akan menerapkan dua sistem kalender secara bersamaan.
-
Kalender Nasional/Masehi: Tetap digunakan untuk urusan administrasi pemerintahan, sekolah, dan hubungan dengan pihak luar.
-
Kalender Bali (35 Hari): Digunakan khusus untuk kepentingan adat, ritual, dan budaya lokal.
Keputusan di Tangan Tetua Adat
Meski idenya terdengar revolusioner, Koster menegaskan bahwa ini masih sebatas usulan. Bola panas kini berada di tangan lembaga adat dan masyarakat Bali sendiri.
"Keputusan akhir berada di tangan lembaga adat yang berwenang, yakni forum besar yang mewakili komunitas Hindu Dharma Nusantara," jelasnya.
Jika lampu hijau diberikan, penyusunan kalender ini akan melibatkan pakar budaya, tokoh adat, dan pedanda (pemuka agama) agar benar-benar sesuai pakem leluhur. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo