Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Gengsi Dong! Buruh Tuntut UMP Jakarta Direvisi Jadi Rp 5,8 Juta, Ogah Kalah Gaji dari Bekasi dan Karawang

Didi Agung Eko Purnomo • Jumat, 2 Januari 2026 | 22:26 WIB

Ilustrasi demo buruh.
Ilustrasi demo buruh.

SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Kalangan buruh mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera merevisi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp5.729.876.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta agar angka tersebut dinaikkan menjadi Rp5,89 juta atau setara dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Tuntutan ini disuarakan agar upah di Ibu Kota tidak kalah saing dengan daerah penyangga seperti Kabupaten Bekasi dan Karawang.

Langkah ini dinilai krusial untuk memulihkan daya beli pekerja Jakarta yang terus merosot di tengah tingginya biaya hidup kota metropolitan.

Ironi Pekerja Gedung Pencakar Langit

Dalam konferensi persnya pada Jumat (2/12/2025), Said Iqbal menyoroti sebuah ironi besar dalam struktur pengupahan nasional.

Ia menyebut ketimpangan upah antara Jakarta dan daerah industri di sekitarnya sudah tidak masuk akal.

Baca Juga: Buruh Ancam Demo Berjilid-jilid Hingga Habis Lebaran Jika Dedi Mulyadi Tetap Nakal Ubah Keputusan UMSK

Menurutnya, sangat miris melihat buruh yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit Jakarta justru menerima upah yang lebih rendah dibandingkan rekan-rekan mereka yang bekerja di kawasan industri Jawa Barat.

"Bahkan kerap terjadi kondisi di mana upah buruh di pabrik sederhana di Karawang lebih tinggi dibandingkan pekerja di bank internasional seperti Standard Chartered maupun bank nasional seperti Bank Mandiri di Jakarta," sindir Said Iqbal.

Tawarkan Solusi Indeks 0,9

Sebagai jalan tengah, KSPI memberikan opsi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Jika penetapan 100 persen KHL dirasa berat, buruh meminta pemerintah menggunakan formula indeks tertentu (alfa) sebesar 0,9.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Dengan menggunakan indeks 0,9, angka UMP diprediksi akan mendekati 100 persen KHL dan tetap berada dalam koridor hukum yang sah.

Deadline Upah Sektoral 7 Januari

Selain revisi UMP, buruh juga menuntut kejelasan mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta tahun 2026.

KSPI meminta UMSP ditetapkan dengan standar 100 persen KHL ditambah 5 persen, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing sektor industri.

Said Iqbal memberikan tenggat waktu kepada pemerintah provinsi untuk mengetok palu kebijakan ini secepatnya.

"KSPI berharap UMSP DKI Jakarta 2026 sudah ditetapkan paling lambat 7 Januari 2026," tegasnya. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#bekasi #karawang #buruh #ump jakarta