SOLOBALAPAN.COM – Memasuki awal tahun 2026, banyak masyarakat mempertanyakan nasib Program Keluarga Harapan (PKH).
Sempat beredar kabar burung di akhir tahun 2025 bahwa bantuan ini akan dihapus.
Namun, pemerintah secara tegas membantah isu tersebut dan memastikan PKH tetap berlanjut sebagai jaring pengaman sosial utama.
Target penerima PKH di tahun 2026 tetap konsisten di angka 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta PT Pos Indonesia bagi wilayah tertentu.
Besaran Bantuan PKH 2026 Berdasarkan Kategori
Penting untuk diketahui bahwa nominal bantuan PKH tidak sama bagi setiap keluarga, melainkan tergantung pada komponen yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga (KK). Berikut adalah rinciannya:
- Ibu hamil: Rp 750.000 per tahun
- Anak berusia 0–6 tahun: Rp 750.000 per tahun
- Siswa SD: Rp 225.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp 375.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp 500.000 per tahun
- Lansia di atas 60 tahun: Rp 600.000 per tahun
- Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per tahun
Langkah Praktis Cek Status Penerima PKH 2026
KPM kini bisa mengecek status kepesertaan dan perkiraan tanggal cair hanya melalui ponsel. Berikut dua cara resminya:
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
- Buka browser dan kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah administrasi (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa).
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha untuk verifikasi, lalu klik "Cari Data".
2. Melalui Aplikasi "Cek Bansos"
- Unduh aplikasi resmi di Google Play Store atau App Store.
- Gunakan fitur "Cek Bansos" dan isi data wilayah serta nama lengkap sesuai KTP.
- Klik "Cari Data" dan sistem akan menampilkan status kepesertaan Anda serta periode pencairan tahap awal 2026.
Waspada Penipuan!
Pemerintah mengimbau warga untuk hanya merujuk pada saluran resmi Kemensos. Jangan memberikan data pribadi seperti NIK atau nomor rekening kepada pihak tidak dikenal yang menjanjikan pencairan bantuan secara instan.
Pastikan data Anda sudah ter-update di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar proses pencairan tidak terkendala. (dam)
Editor : Damianus Bram