Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Sudah Punya NPWP? Nggak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Cara Aktivasi Akun Coretax Pribadi di Rumah!

Laila Zakiya • Rabu, 31 Desember 2025 | 02:04 WIB

 

Logo Coretax.
Logo Coretax.

SOLOBALAPAN.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi melakukan transformasi besar dalam sistem administrasi perpajakan nasional.

Mulai 2025, wajib pajak tak lagi bergantung pada banyak aplikasi seperti DJP Online, e-Faktur, atau e-Nofa.

Semuanya disatukan dalam satu sistem bernama Coretax DJP.

Perubahan ini berdampak langsung pada cara wajib pajak orang pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Bahkan, mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, pelaporan SPT tidak lagi dilakukan lewat DJP Online.

Coretax DJP, Sistem Baru Pelaporan Pajak Nasional

Saat ini, muncul layanan baru bernama Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi maupun Badan.

Pelaporan SPT sebelumnya bisa dilakukan langsung ke kantor pajak atau secara daring melalui e-Filing di DJP Online. Namun, sistem tersebut akan ditinggalkan secara bertahap.

Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 tidak lagi dilaporkan melalui DJP Online, tetapi melalui Coretax.

Artinya, setiap wajib pajak wajib memiliki akun Coretax sebelum masa pelaporan SPT dimulai.

Aktivasi Akun Coretax Bisa Dilakukan dari Rumah

DJP menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik dapat dilakukan secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Hal ini ditegaskan melalui Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 yang ditetapkan pada 29 Desember 2025.

DJP bahkan mengimbau wajib pajak agar segera melakukan aktivasi untuk menghindari penumpukan layanan menjelang batas pelaporan SPT.

Hingga akhir Desember 2025, jumlah wajib pajak yang sudah beralih ke Coretax terus meningkat signifikan.

"Untuk capaian aktivasi akun coretax hingga 30 Desember 2025, pukul 12.52 WIB, aktivasi akun mencapai 10,22 juta," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (30/12/2025).

Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax Pribadi

Syarat utama aktivasi akun Coretax adalah sudah memiliki NPWP. Berikut tahapan aktivasi akun Coretax secara mandiri dari rumah:

Aktivasi Akun Wajib Pajak

1. Buka laman Coretax DJP dan pilih menu aktivasi akun wajib pajak
2. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
3. Masukkan NPWP lalu klik cari
4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online
5. Lakukan verifikasi identitas
6. Centang pernyataan dan simpan
7. Cek email resmi dari domain @pajak.go.id berisi kata sandi sementara
8. Login kembali dan ganti kata sandi serta buat passphrase

Setelah tahap ini, akun Coretax dinyatakan aktif.

Wajib Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

Setelah aktivasi akun, wajib pajak harus membuat Kode Otorisasi DJP, yaitu tanda tangan elektronik resmi untuk seluruh dokumen perpajakan di Coretax.

Cara pembuatannya:

1. Login ke akun Coretax
2. Masuk ke menu Portal Saya
3. Pilih permintaan kode otorisasi atau sertifikat elektronik
4. Isi data sertifikat digital dan pilih penyedia
5. Masukkan ID penandatangan atau passphrase
6. Kirim permohonan hingga muncul notifikasi

"Sertifikat Digital Berhasil Dibuat"

Validasi Sertifikat Digital Wajib Dilakukan

Kode otorisasi yang telah dibuat harus divalidasi agar bisa digunakan.

Proses ini dilakukan melalui menu profil di akun Coretax hingga status sertifikat menunjukkan VALID.

Jika validasi berhasil, dokumen penerbitan kode otorisasi akan otomatis tersedia di menu Dokumen Saya.

Coretax Jadi Satu-satunya Akses Layanan Pajak Mulai 2026

Dilansir dari pajak.go.id, sejak tahun 2025, sistem perpajakan Indonesia telah beralih ke Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau yang biasa disebut Coretax DJP.

Dengan sistem ini, seluruh administrasi perpajakan—mulai dari pembayaran, bukti potong, hingga pelaporan SPT—terintegrasi dalam satu aplikasi.

Transformasi ini juga membawa perubahan pada formulir SPT.

Jika sebelumnya terdapat formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS, kini hanya tersedia satu jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax.

DJP Ingatkan: Aktivasi Gratis dan Tanpa Calo

DJP kembali menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan yang dilakukan secara langsung melalui kantor pajak tidak dipungut biaya atau gratis.

Wajib pajak juga diminta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menawarkan percepatan layanan.

Dengan aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi sejak dini, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan dengan lebih tenang tanpa harus antre atau datang ke kantor pajak. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #Coretax #aktivasi #kantor pajak