Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Sempat Jadi Buron usai Samuel Ditangkap, M Yasin Anggota Ormas Madas Akhirnya Dibekuk di Kasus Rumah Nenek Elina

Laila Zakiya • Rabu, 31 Desember 2025 | 01:54 WIB

 

DIRINGKUS: Terlapor kasus pengeroyokan dan perusakan rumah nenek Elina, Samuel, saat diamankan di Polda Jatim.
DIRINGKUS: Terlapor kasus pengeroyokan dan perusakan rumah nenek Elina, Samuel, saat diamankan di Polda Jatim.

SOLOBALAPAN.COM - Kasus pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80) di Surabaya kembali mengalami perkembangan penting.

Setelah sebelumnya Samuel Ardi Kristanto lebih dulu ditangkap, polisi akhirnya membekuk Muhammad Yasin, anggota Ormas Madura Asli (Madas), yang sempat masuk daftar buronan dalam perkara tersebut.

Penangkapan Yasin menandai babak baru pengusutan kasus rumah Nenek Elina yang sempat menghebohkan publik karena aksi pengusiran disertai kekerasan dan perobohan rumah tanpa putusan pengadilan.

M Yasin Ditangkap di Polsek Wonokromo

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast memastikan Muhammad Yasin telah diamankan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Penangkapan dilakukan pada hari yang sama dengan penangkapan Samuel.

"Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin 29 Desember 2025 sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo," beber Abast, Selasa 30 Desember 2025.

Sebelumnya, Yasin sempat menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina.

Ia diduga menjadi orang suruhan Samuel untuk menjalankan aksi pengusiran hingga perobohan rumah korban.

Peran Yasin dan Samuel Terungkap dari Penyidikan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka usai pemeriksaan ahli dan gelar perkara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko.

"Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap 2 orang, yaitu SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin)," terang Widi di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (29/12/2025).

"Dan kami juga sudah melakukan yang tadi penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan," tambahnya.

Berbasis scientific crime investigation (SCI), penyidik mengungkap peran masing-masing tersangka.

Samuel disebut sebagai pihak yang mengoordinasikan aksi, sementara Yasin terlibat langsung dalam pengusiran korban.

“Melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, pada Senin 29 Desember 2025.

Atribut Ormas Madas dan Klarifikasi Yasin

Dalam video yang sempat viral, Yasin terlihat mengenakan kaos merah dengan atribut Ormas Madas.

Yasin sendiri membenarkan bahwa sosok dalam video tersebut adalah dirinya.

Namun, ia menegaskan kehadirannya saat kejadian merupakan kapasitas pribadi, bukan mewakili organisasi.

Dalam video yang diunggah akun TikTok @beritamadas, Yasin juga menyampaikan permohonan maaf serta menyatakan siap bertanggung jawab secara hukum.

“Saya siap mengambil langkah-langkah pertanggungjawaban dalam proses ke depannya. Saya tidak akan ke mana-mana dan memiliki itikad baik,” kata Yasin dalam video yang dikutip pada Selasa 30 Desember 2025.

Sebagai bentuk keseriusan, Yasin yang diketahui menjabat sebagai sekretaris Ormas Madas sejak Oktober 2025, telah mengajukan cuti dari jabatannya terhitung sejak Jumat 26 Desember 2025.

Kronologi Pengusiran Paksa Nenek Elina

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, pengusiran terjadi pada 6 Agustus 2025.

Saat itu, puluhan orang mendatangi rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

"Jadi, kemungkinan antara 30 orang-an yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan," ucap Wellem saat dikonfirmasi, Jumat (26/12).

Korban menolak keluar, namun justru mengalami kekerasan fisik.

"Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai berdarah," ucapnya.

Tak hanya itu, rumah korban dilaporkan dibongkar hingga rata dengan tanah dan sejumlah dokumen penting hilang.

"Dokumen penting seperti sertifikat dan barang-barang pribadi korban hilang. Itu akan kami laporkan berikutnya," katanya.

Ancaman Hukuman Menanti Kedua Tersangka

Baik Samuel maupun Yasin dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

“Setelah pemeriksaan nanti, sesuai dengan KUHP, akan dilakukan penahanan,” kata Widi.

Kini, setelah sempat buron, Muhammad Yasin akhirnya menyusul Samuel menjalani proses hukum.

Penyidikan masih berpotensi berkembang, dan polisi membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus pengusiran paksa rumah Nenek Elina yang menyita perhatian publik ini. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #Muhammad Yasin #Samuel #Ormas Madas #nenek elina