Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Bukan Deadline 31 Desember 2025! Ini Tenggat Waktu Aktivasi Coretax Lengkap dengan Tata Caranya

Laila Zakiya • Rabu, 31 Desember 2025 | 00:51 WIB

Isu Coretax harus aktivasi sebelum 31 Desember 2025 mencuat. Bagaimana faktanya?
Isu Coretax harus aktivasi sebelum 31 Desember 2025 mencuat. Bagaimana faktanya?
SOLOBALAPAN.COM - Menjelang pergantian tahun, isu aktivasi Coretax DJP menjadi perhatian besar wajib pajak.

Banyak yang mengira aktivasi akun Coretax wajib selesai sebelum 31 Desember 2025, padahal ketentuannya tidak sesederhana itu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun akhirnya meluruskan informasi yang beredar.

Coretax memang akan menjadi satu-satunya sistem administrasi perpajakan mulai tahun pajak 2026, namun tenggat aktivasinya berbeda-beda tergantung status wajib pajak.

DJP Tegaskan Tak Ada Deadline Umum Aktivasi Coretax

DJP secara resmi menyatakan bahwa tidak ada batas waktu khusus untuk aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak secara umum.

"Tidak ada ketentuan batas waktu untuk melakukan aktivasi Coretax DJP. Jadi, wajib pajak sebenarnya boleh-boleh saja baru melakukan aktivasi akun coretax DJP pada 2026, tapi perlu memerhatikan juga jangka waktu pelaporan SPT Tahunan 2025," tegas DJP lewat akun X @kring_pajak.

Artinya, wajib pajak orang pribadi maupun badan secara normatif masih dapat melakukan aktivasi pada 2026, selama tidak melanggar tenggat pelaporan SPT Tahunan.

Meski demikian, DJP tetap mengimbau aktivasi dilakukan lebih awal untuk menghindari kendala teknis menjelang masa pelaporan.

Khusus ASN, TNI, dan Polri: Ada Batas Waktu Resmi

Berbeda dengan wajib pajak umum, ASN, PPPK, TNI, dan Polri memiliki tenggat waktu khusus.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025, aktivasi akun Coretax bagi kelompok ini wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2025.

Ketentuan ini menjadi sumber utama munculnya anggapan bahwa seluruh wajib pajak wajib mengaktifkan Coretax sebelum akhir 2025, meskipun faktanya hanya berlaku untuk aparatur negara.

Risiko Bukan di Aktivasi, tapi di Pelaporan Pajak

DJP menegaskan tidak ada sanksi langsung karena belum mengaktifkan Coretax.

Namun risiko bisa muncul secara tidak langsung.

Keterlambatan aktivasi berpotensi menyebabkan:

* Gagal lapor SPT Tahunan tepat waktu
* Kendala akses sistem akibat antrean tinggi
* Proses submit SPT terhambat atau gagal

Mulai tahun pajak 2025, SPT Tahunan yang dilaporkan pada 2026 wajib melalui Coretax, dengan tenggat:

* 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi
* 30 April 2026 untuk wajib pajak badan

Hampir 10 Juta Wajib Pajak Sudah Aktif Coretax

Hingga 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB, DJP mencatat hampir 9,87 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax.

“Sampai dengan saat ini sudah sekitar 9.871.709 juta wajib pajak. Target kami sebenarnya sekitar 14 juta,” ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Jumlah tersebut terdiri dari:

* 801.117 wajib pajak badan
* 8.982.299 wajib pajak orang pribadi
* 88.072 instansi pemerintah
* 221 pelaku PMSE

Aktivasi Coretax Tak Harus Dilakukan di 2025

Penegasan lain disampaikan DJP melalui Pengumuman Dirjen Pajak Nomor PENG-54/PJ.09/2025.

DJP menyatakan bahwa aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi dapat dilakukan kapan saja sebelum layanan digunakan, termasuk saat mendekati pelaporan SPT Tahunan.

Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penumpukan wajib pajak di kantor pajak akibat kepanikan menjelang akhir tahun.

Tata Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem resmi DJP. Berikut alurnya:

1. Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id
2. Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak
3. Masukkan NPWP atau NIK
4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online
5. Lakukan verifikasi identitas
6. Centang pernyataan persetujuan dan simpan
7. Cek email resmi dari domain @pajak.go.id untuk menerima kata sandi sementara
8. Login kembali dan ganti kata sandi

Jika terjadi perubahan data kontak, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi KPP terdekat.

Jangan Gunakan Jasa Perantara

DJP juga mengingatkan bahwa seluruh layanan perpajakan gratis. Wajib pajak diminta waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa aktivasi berbayar.

Aktivasi lebih awal bukan soal mengejar deadline 2025, melainkan strategi aman agar pelaporan pajak 2026 berjalan lancar tanpa hambatan teknis. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Coretax #aktivasi #djp