SOLOBALAPAN.COM - Kasus pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80) di Surabaya memasuki fase krusial.
Kepolisian resmi menetapkan dua orang tersangka, namun hingga kini satu di antaranya masih dalam pengejaran.
Publik pun menyoroti peran masing-masing tersangka, terutama Samuel Ardi Kristanto, yang telah lebih dulu diamankan aparat.
Dua Tersangka, Satu Sudah Ditangkap
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memastikan penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan ahli dan gelar perkara.
Dari dua tersangka tersebut, hanya satu yang telah ditangkap.
"Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap 2 orang, yaitu SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin)," terang Widi di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (29/12/2025).
"Dan kami juga sudah melakukan yang tadi penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan," tambahnya.
Sementara itu, tersangka berinisial MY atau Muhammad Yasin masih dalam status buron. Kepolisian menegaskan pengejaran terus dilakukan.
"MY masih diproses penangkapan oleh tim kami yang ada di lapangan," tuturnya.
Peran Samuel dan Yasin Terungkap dari Penyidikan
Berbasis scientific crime investigation (SCI), polisi lantas menguraikan peran dari masing-masing tersangka.
Samuel disebut sebagai pihak yang mengoordinasikan aksi tersebut, sedangkan Yasin terlibat langsung dalam pengusiran korban.
“Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY. Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko di Surabaya, Senin.
Widi menegaskan, penyidikan masih berpotensi berkembang.
“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” ujarnya.
Menurutnya, perbuatan pidana itu kemudian melekat pada individu terkait, bukannya kepada kelompok atau organisasi tertentu.
Kronologi Pengusiran Paksa Nenek Elina
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, peristiwa pengusiran terjadi pada 6 Agustus 2025.
Nenek Elina didatangi puluhan orang dan dipaksa keluar dari rumahnya di Dukuh Kuwukan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
"Jadi, kemungkinan antara 30 orang-an yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan," ucap Wellem saat dikonfirmasi, Jumat (26/12).
Elina sempat menolak keluar, namun mengalami kekerasan fisik.
"Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai berdarah," ucapnya.
Tak hanya itu, korban juga kehilangan barang dan dokumen penting.
"Dokumen penting seperti sertifikat dan barang-barang pribadi korban hilang. Itu akan kami laporkan berikutnya," katanya.
Rumah tersebut bahkan dilaporkan dibongkar hingga rata dengan tanah.
"Beberapa hari kemudian ada orang mengangkut barang-barang menggunakan pikap tanpa izin penghuni. Lalu datang alat berat, dan sekarang rumah itu sudah rata dengan tanah," ucapnya.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polda Jatim dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
Pasal yang Menjerat Samuel Ardi Kristanto
Dalam perkara ini, polisi memastikan Samuel dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Kedua tersangka lantas dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan.
Ia menambahkan, penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan.
“Setelah pemeriksaan nanti, sesuai dengan KUHP, akan dilakukan penahanan,” kata Widi.
Hingga kini, Samuel telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jatim. Sementara itu, Muhammad Yasin masih dalam pengejaran aparat.
"Tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY," ucapnya. (lz)
Editor : Laila Zakiya