Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Tak Cuma Samuel, Yasin Juga Ditetapkan Jadi Tersangka di Kasus Usir Paksa Nenek Elina dari Rumahnya Sendiri, Apa Perannya?

Laila Zakiya • Selasa, 30 Desember 2025 | 16:13 WIB

 

Detik-detik Nenek Elina diusir paksa oleh sekelompok laki-laki yang diduga dari ormas.
Detik-detik Nenek Elina diusir paksa oleh sekelompok laki-laki yang diduga dari ormas.
SOLOBALAPAN.COM - Kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya terus berkembang.

Setelah penetapan Samuel Ardi Kristanto sebagai tersangka, kepolisian memastikan Muhammad Yasin turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Keduanya kini berstatus tersangka atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi saat Nenek Elina dikeluarkan dari rumahnya sendiri.

Dua Tersangka Resmi Ditetapkan Polda Jatim

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka setelah melakukan pemeriksaan ahli dan gelar perkara.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko.

"Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap 2 orang, yaitu SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin)," ujar Widi di Gedung Mahameru Polda Jatim, dilansir detikJatim, Senin (29/12/2025).

"Dan kami juga sudah melakukan yang tadi penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan," tambahnya.

Sementara itu, untuk M Yasin, kepolisian memastikan proses penangkapan segera dilakukan.

"MY masih diproses penangkapan oleh tim kami yang ada di lapangan," tuturnya.

Terancam Pasal 170 KUHP

Samuel dan Yasin dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.

“Melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, pada Senin 29 Desember 2025.

Penegasan ancaman hukuman juga kembali disampaikan,

“Pasal 170 KUHP ya. Barang siapa dengan tenaga secara bersama-sama, kekerasan terhadap orang dan barang yang ancamannya 5 tahun 6 bulan,” jelasnya.

Apa Peran Muhammad Yasin?

Dalam perkara ini, Samuel disebut sebagai pihak yang mengklaim telah membeli rumah Nenek Elina sejak 2014.

Sementara Muhammad Yasin diduga berperan membantu Samuel dalam pengusiran paksa terhadap korban.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, Yasin tampak mengenakan seragam merah bertuliskan organisasi masyarakat Madura Asli (Madas) saat peristiwa pengusiran terjadi.

Video tersebut memperlihatkan Yasin ikut mengangkat tubuh Nenek Elina bersama beberapa orang lainnya.

Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Moh Taufik, membantah bahwa aksi tersebut dilakukan secara kelembagaan.

Namun, ia mengakui bahwa Yasin memang merupakan anggotanya yang baru bergabung pada Oktober 2025.

Di sisi lain, Yasin melalui video yang beredar mengklaim dirinya bertindak atas nama pribadi.

Ia menyebut kehadirannya hanya sebagai mediator dan tidak membawa nama organisasi.

“Saya siap mengambil langkah-langkah pertanggungjawaban dalam proses ke depannya. Saya tidak akan ke mana-mana dan memiliki itikad baik,” kata Yasin dalam video yang dikutip pada Selasa 30 Desember 2025.

Klaim Kepemilikan Rumah Jadi Akar Masalah

Kasus ini bermula dari klaim Samuel yang menyatakan telah membeli rumah di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, dari Elisa Irawati pada 2014.

Elisa merupakan kakak kandung Elina yang meninggal dunia pada 2017 dan meninggalkan enam ahli waris, termasuk Elina.

Namun, pihak Elina membantah keras adanya transaksi jual beli tersebut.

Konflik memuncak ketika pada 6 Agustus 2025, rombongan Samuel mendatangi rumah dan melakukan pengusiran paksa yang disertai perobohan bangunan.

Saat ini, Samuel telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Jatim.

Sementara itu, Muhammad Yasin sempat masuk dalam daftar pencarian orang sebelum akhirnya proses penangkapannya dipastikan akan segera dilakukan.

“Setelah pemeriksaan nanti kata sesuai dengan KUHP ya akan melakukan penahanan,” tegas Widi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang lansia yang diduga mengalami kekerasan dalam sengketa rumah, sekaligus membuka kembali diskursus soal penegakan hukum terhadap aksi main hakim sendiri. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#m yasin #surabaya #nenek elina