Dalam kunjungan resmi manajemen Bobibos yang diterima pemerintah dan Kamar Dagang setempat, sejumlah kesepakatan strategis telah diteken.
Fasilitas "mewah" yang dijanjikan Timor Leste antara lain:
Lahan: Penyediaan lahan seluas 25.000 hektare untuk bahan baku.
Infrastruktur: Pabrik dan pergudangan seluas 3 hektare.
Regulasi: Penyusunan aturan khusus dan dukungan investasi.
“Produksi perdana direncanakan akan diresmikan langsung oleh Perdana Menteri Timor Leste dan dihadiri Presiden Timor Leste. Ini menjadi bukti keseriusan mereka,” ujar Mulyadi, Sabtu (27/12/2025).
Alasan 'Kabur' ke Tetangga: Belum Ada Kepastian Hukum RI
Mulyadi, yang juga politisi Partai Gerindra, menjelaskan bahwa keputusan ekspansi ke luar negeri bukan berarti mengabaikan Indonesia.
Hal ini terpaksa dilakukan karena ketidakpastian regulasi di Tanah Air.
Hingga kini, jerami belum masuk dalam skema transisi energi nasional sebagai sumber bioenergi yang sah.
“Pengembangan energi... harus memiliki kepastian hukum. Karena jerami belum diatur, kami memilih tidak melakukan produksi massal dan distribusi luas di Indonesia,” tegasnya.
Di Indonesia, Bobibos saat ini hanya menjalankan proyek percontohan terbatas berbasis komunitas dan relawan, tanpa izin edar komersial.
Mengenal Bobibos: Limbah Jadi BBM RON 98
Bobibos pertama kali diperkenalkan pada November 2025 di Jonggol, Jawa Barat.
Dikembangkan oleh M. Ikhlas Thamrin, bahan bakar ini diklaim memiliki spesifikasi tinggi:
Bahan Dasar: Limbah pertanian (jerami).
Performa: Setara RON 98 (setara Pertamax Turbo).
Varian:Biogasoline (pengganti bensin) dan pengganti Solar.
Emisi: Diklaim rendah emisi dan ramah lingkungan.
Mulyadi juga menepis isu bahwa teknologi ini adalah penipuan ala Blue Energy.
Ia menegaskan bahwa teknologi Bobibos dapat diuji secara ilmiah dan telah memiliki paten, namun detail mesin dirahasiakan demi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Tanggapan Pemerintah: Wajib Uji Teknis Ketat
Di sisi lain, pemerintah Indonesia melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) mengingatkan bahwa setiap inovasi bahan bakar harus melalui prosedur ketat demi keamanan publik.
Plt Kepala Lemigas, Noor Arifin Muhammad, menegaskan tahapan yang wajib dilalui meliputi:
Uji Laboratorium.
Uji Engine Test Bench.
Uji Jalan (Road Test).
Izin Usaha Niaga.
"Terkait pemenuhan regulasi dan pengusahaan, badan usaha tersebut wajib memiliki izin usaha," tegas Noor Arifin. (did)