SOLOBALAPAN.COM - Kasus pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun asal Surabaya, terus menyedot perhatian publik.
Peristiwa memilukan ini bukan hanya viral di media sosial, tetapi juga memicu respons serius dari pemerintah daerah hingga pengacara kondang Hotman Paris.
Nenek Elina diusir dari rumah yang telah lama ditempatinya di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, oleh sekelompok pria yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas).
Detik-detik pengusiran tersebut terekam kamera warga dan memicu kemarahan publik.
Viral Pengusiran Paksa, Pemkot Surabaya Tegaskan Negara Hukum
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa kasus tersebut kini telah ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Ia mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa properti tidak boleh dilakukan dengan kekerasan.
“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghormatinya,” tuturnya, Minggu (28/12).
Eri menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Sekalipun salah satu pihak mengantongi bukti kepemilikan yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Seluruh sengketa harus diselesaikan melalui koridor dan mekanisme hukum yang berlaku,” imbuh Eri.
Pemkot Surabaya memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap warganya.
“Surabaya selalu mengedepankan prinsip yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan, berdasarkan hukum. Ini bentuk konsistensi pemerintah kota dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan warga,” tukas Eri.
Detik-detik Pengusiran: Tangisan Nenek Elina yang Mengguncang Publik
Peristiwa bermula pada 6 Agustus 2025, saat rumah Nenek Elina didatangi sekelompok pria yang mengklaim rumah tersebut telah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.
Namun Elina bersikeras tidak pernah menjual rumahnya.
Dalam video viral yang beredar, terdengar jeritan protes Nenek Elina sebelum akhirnya diseret keluar.
"Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya."
Situasi semakin memilukan ketika pada 9 Agustus 2025, rumah tersebut disegel menggunakan kayu dan besi, lalu tak lama kemudian diratakan dengan eskavator.
Atas kejadian tersebut, Nenek Elina melapor ke SPKT Mapolda Jatim pada 29 Oktober 2025, dengan laporan bernomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, menggunakan Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama.
Pemkot Bentuk Satgas Anti-Preman
Merespons kegelisahan publik, Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas dengan rencana pembentukan Satgas Anti-Preman.
"InsyaAllah kita buatkan tempat di Surabaya untuk Satgas Anti-Preman. Surabaya harus aman. Siapa pun yang melakukan premanisme akan ditindak dan dihilangkan dari kota ini," tutur Wali Kota Eri, Senin (29/12).
Satgas ini akan melibatkan unsur TNI, Polri, serta tokoh masyarakat lintas suku, sebagai langkah preventif jangka panjang.
"Kita ini warga Surabaya, mau suku apa pun, jangan sampai terpecah belah. Kita tidak boleh berbuat semena-mena atau menipu sesama Surabaya. Kalau ada yang tidak benar, ayo kita lawan bareng-bareng secara hukum," imbuhnya.
Hotman Paris Soroti Lambannya Penyidikan
Kasus ini juga menarik perhatian Hotman Paris Hutapea.
Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap pihak yang mengklaim membeli rumah Nenek Elina.
"Kenapa Kapolda Jatim belum mulai penyidikan? Halo Kabareskrim Mabes Polri mohon atensi! Pelu pelajaran bagi semua pihak,"
Meski demikian, diketahui bahwa Nenek Elina telah menjalani pemeriksaan oleh Polda Jatim pada 28 Desember 2025 untuk mendalami laporan dugaan pengusiran tersebut. (lz)
Editor : Laila Zakiya