Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

DUGAAN MALAPRAKTIK! Klinik Kecantikan Dilaporkan ke Polda Sulsel: Izin Praktik Janggal hingga Wajah Korban Rusak

Damianus Bram • Senin, 29 Desember 2025 | 02:30 WIB
Ketua DPW LBH LIRA Sulsel Ryan Latif laporkan salah satu klinik kecantikan ke Polda Sulawesi Selatan.
Ketua DPW LBH LIRA Sulsel Ryan Latif laporkan salah satu klinik kecantikan ke Polda Sulawesi Selatan.

SOLOBALAPAN.COM – Dunia estetika di Sulawesi Selatan tengah diguncang isu miring.

Pemilik Ressty Aesthetic Clinic dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran Surat Izin Praktik (SIP) dan praktik kedokteran yang mengakibatkan kerusakan fisik pada pasiennya.

Laporan ini dilayangkan oleh Ketua DPW LBH-LIRA Sulawesi Selatan, Ryan Latief, setelah menerima aduan dari sejumlah masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan medis tak prosedural di klinik tersebut.

Poin Utama Pelaporan: Masalah Izin dan UU Kesehatan

Baca Juga: AKUI SALAH! Samuel Ardi Bongkar Motif di Balik Perobohan Rumah Nenek Elina di Surabaya: Jalur Hukum Lama dan Mahal

LBH-LIRA menemukan adanya kejanggalan serius terkait operasional klinik yang tersebar di beberapa daerah seperti Makassar, Bone, hingga Kolaka (Sultra).

Pelanggaran SIP: Sesuai aturan, satu dokter maksimal hanya memiliki SIP di tiga titik lokasi. Namun, klinik ini terdeteksi beroperasi di lebih dari tiga lokasi.

Dugaan Klinik Ilegal: Konfirmasi dari Dinas Kesehatan Kolaka menyebutkan klinik tersebut diduga kuat tidak memiliki izin operasi resmi serta tidak memenuhi standar kompetensi yang disyaratkan pemerintah.

Jeratan UU: Pemilik dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kesaksian Korban: "Hidung Bengkok Setelah Tanam Benang"

Salah satu korban, perempuan berinisial HA (38) asal Kolaka, menceritakan pengalaman pahitnya.

Ia telah mengeluarkan biaya jutaan rupiah namun justru mendapatkan kerusakan estetika pada wajahnya.

Prosedur Awal: Korban membayar Rp 7 juta untuk tindakan tanam benang di hidung. Hasilnya, bentuk hidung menjadi tidak normal dan bengkok.

Tindakan Perbaikan: Pada 29 November 2025, korban kembali ditangani pemilik klinik (dr. RAM). Alih-alih membaik, korban justru ditawari prosedur filler bibir tambahan.

Upaya Hukum: HA telah melaporkan kasus ini ke Polres Kolaka dan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar. Hasil visum forensik korban dijadwalkan keluar pada Senin (29/12).

Respons Pemilik Klinik

Saat dikonfirmasi mengenai rentetan laporan dan tuduhan malapraktik tersebut, pemilik Ressty Aesthetic Clinic, dr. RAM, belum memberikan penjelasan teknis. Ia hanya memberikan respons singkat melalui pesan elektronik.

”Mohon maaf saat ini saya sedang fokus ibadah umrah,” jawab dr. RAM singkat, dikutip dari JawaPos.com, Minggu (28/12/2025).

Pihak LBH-LIRA mengimbau kepada masyarakat lain yang merasa pernah dirugikan oleh klinik yang sama agar segera melapor dan melengkapi dokumen pendukung guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan. (dam)

Editor : Damianus Bram
#klinik kecantikan #Ressty Aesthetic Clinic #malapraktik #polda sulsel