SOLOBALAPAN.COM – Tabir gelap dalam kasus pengusiran paksa dan perobohan rumah Nenek Elina Widjajanti (80) di Jalan Dukuh Kuwuhan, Lontar, mulai tersingkap.
Sosok Samuel Ardi Kristanto (44), pria yang disebut sebagai pembeli lahan tersebut, akhirnya muncul ke publik untuk memberikan klarifikasi terkait aksi sepihaknya yang kini berujung pada penyidikan di Polda Jatim.
Nama Samuel Ardi mencuat ke permukaan setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyoroti kejanggalan dalam koordinasi tingkat RT saat pembongkaran berlangsung menggunakan alat berat eskavator pada 15 Agustus 2025.
Meskipun mengakui adanya pembongkaran tanpa izin pengadilan, Samuel mengklaim memiliki dasar kepemilikan dokumen yang sah atas tanah tersebut.
Siapa Sosok Samuel Ardi?
Samuel muncul dalam sebuah unggahan video bersama pengacara ternama Surabaya, M. Sholeh (Cak Sholeh). Berikut adalah poin-poin penting dari klarifikasi Samuel:
- Bantah Kekerasan Fisik: Samuel membantah tuduhan adanya penyeretan atau kekerasan fisik saat pengosongan bangunan pada 6 Agustus 2025 lalu.
- Alasan Perobohan Sepihak: Ia mengakui rumah tersebut dirobohkan tanpa putusan pengadilan. "Saya akui itu kesalahan. Saya lakukan karena jalur hukum membutuhkan biaya besar dan waktu lama," ujarnya dalam video di akun @sholeh_lawyer.
- Tawaran Solusi: Samuel mengaku sempat menawarkan rumah sementara di kawasan Jelidro, namun ditolak oleh pihak Nenek Elina karena meminta lokasi pengganti di perumahan tertentu.
- Legalitas: Ia mengeklaim pihak Nenek Elina tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sah saat diminta, sementara dirinya siap menunjukkan dokumen legal kepada penyidik.
Klarifikasi Ormas Madas: "Tindakan Pribadi, Bukan Organisasi"
Terkait keterlibatan sekelompok orang yang diduga dari organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli (Madas), pimpinan Madas, Moch Taufik, memberikan bantahan keras.
Taufik menegaskan aksi tersebut bukan instruksi organisasi. Bahkan insiden tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai ketua umum.
Menurutnya, individu yang terekam dalam video bertindak atas nama pribadi sebagai tim kuasa hukum/lapangan pemilik lahan, bukan merepresentasikan lembaga Madas.
Pihaknya mendukung proses penyidikan di Polda Jatim terkait dugaan Pasal 170 KUHP (perusakan secara bersama-sama).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Sedikitnya enam saksi telah diperiksa untuk mendalami unsur pidana pengerusakan bangunan secara bersama-sama. (dam)
Editor : Damianus Bram