Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

AKUI SALAH! Samuel Ardi Bongkar Motif di Balik Perobohan Rumah Nenek Elina di Surabaya: "Jalur Hukum Lama dan Mahal"

Damianus Bram • Senin, 29 Desember 2025 | 00:11 WIB
Samuel Ardi (kiri) berbincang dengan kreator konten Cak Sholeh (kanan) terkait kasus pengusiran Nenek Elina.
Samuel Ardi (kiri) berbincang dengan kreator konten Cak Sholeh (kanan) terkait kasus pengusiran Nenek Elina.

SOLOBALAPAN.COM – Tabir gelap dalam kasus pengusiran paksa dan perobohan rumah Nenek Elina Widjajanti (80) di Jalan Dukuh Kuwuhan, Lontar, mulai tersingkap.

Sosok Samuel Ardi Kristanto (44), pria yang disebut sebagai pembeli lahan tersebut, akhirnya muncul ke publik untuk memberikan klarifikasi terkait aksi sepihaknya yang kini berujung pada penyidikan di Polda Jatim.

Nama Samuel Ardi mencuat ke permukaan setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyoroti kejanggalan dalam koordinasi tingkat RT saat pembongkaran berlangsung menggunakan alat berat eskavator pada 15 Agustus 2025.

Meskipun mengakui adanya pembongkaran tanpa izin pengadilan, Samuel mengklaim memiliki dasar kepemilikan dokumen yang sah atas tanah tersebut.

Siapa Sosok Samuel Ardi?

Samuel muncul dalam sebuah unggahan video bersama pengacara ternama Surabaya, M. Sholeh (Cak Sholeh). Berikut adalah poin-poin penting dari klarifikasi Samuel:

Klarifikasi Ormas Madas: "Tindakan Pribadi, Bukan Organisasi"

Terkait keterlibatan sekelompok orang yang diduga dari organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli (Madas), pimpinan Madas, Moch Taufik, memberikan bantahan keras.

Taufik menegaskan aksi tersebut bukan instruksi organisasi. Bahkan insiden tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai ketua umum.

Menurutnya, individu yang terekam dalam video bertindak atas nama pribadi sebagai tim kuasa hukum/lapangan pemilik lahan, bukan merepresentasikan lembaga Madas.

Pihaknya mendukung proses penyidikan di Polda Jatim terkait dugaan Pasal 170 KUHP (perusakan secara bersama-sama).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Sedikitnya enam saksi telah diperiksa untuk mendalami unsur pidana pengerusakan bangunan secara bersama-sama. (dam)

Editor : Damianus Bram
#Samuel #rumah #pembongkaran paksa #Ormas Madas #nenek elina