Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

UPDATE KASUS NENEK ELINA: Polda Jatim Naikkan Status ke Penyidikan, Usut Tuntas Pengusiran Paksa dan Perobohan Rumah di Lontar Surabaya

Damianus Bram • Minggu, 28 Desember 2025 | 21:41 WIB
Detik-detik Nenek Elina diusir paksa oleh sekelompok laki-laki yang diduga dari ormas.
Detik-detik Nenek Elina diusir paksa oleh sekelompok laki-laki yang diduga dari ormas.

SOLOBALAPAN.COM – Perjuangan Elina Widjajanti (80) untuk mendapatkan kembali hak atas rumahnya mulai menemui titik terang.

Polda Jawa Timur secara resmi telah menaikkan status kasus dugaan pengusiran paksa dan perusakan rumah di Jalan Dukuh Kuwuhan Nomor 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya tersebut ke tahap penyidikan.

Nenek Elina sebelumnya menjadi korban tindakan semena-mena sekelompok orang yang mengusirnya secara paksa hingga merobohkan bangunan rumahnya menggunakan alat berat.

Penyidikan Dimulai: 6 Saksi Telah Diperiksa

Baca Juga: Tragedi Labuan Bajo Mendunia! Pelatih Valencia B Fernando Martin Wafat Saat Liburan Keluarga di Pulau Padar! Real Madrid Sampaikan Belasungkawa

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pihaknya serius menangani laporan yang diajukan oleh lansia berusia 80 tahun tersebut.

"Sudah ditindaklanjuti dan saat ini masuk proses penyidikan. Sejauh ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait peristiwa tersebut," ujar Kombes Pol Jules saat dikonfirmasi, dikutip dari JawaPos.com, Minggu (28/12/2025).

Langkah ini diambil setelah polisi menemukan unsur pidana dalam aksi kekerasan dan perusakan yang terekam kamera hingga sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kronologi Kejadian: Diusir Ormas Hingga Rumah Diratakan Tanah

Baca Juga: PECAT! Bripda Seili Bakal Dicopot dari Polri Usai Habisi Nyawa Mahasiswi ULM, Sidang Etik Digelar Terbuka!

Tragedi yang menimpa Nenek Elina berlangsung secara bertahap dan penuh tekanan:

Pada 6 Agustus 2025, sekelompok pria berpostur tinggi mendatangi rumah korban, mengklaim tanah tersebut telah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.

Meski Nenek Elina bersikeras tidak pernah menjual rumahnya, kelompok tersebut melakukan pengusiran paksa.

Lalu pada 9 Agustus 2025, rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi sehingga keluarga korban tidak bisa masuk.

Tanpa dasar hukum yang jelas, rumah tersebut kemudian dirobohkan menggunakan alat berat eskavator hingga rata dengan tanah.

Nenek Elina yang memiliki dokumen kepemilikan sah merasa terpukul atas tindakan anarkis tersebut.

"Ini rumah saya, bukan rumah orang lain. Mana suratnya? Saya sudah tunjukkan surat rumah saya," kenang Nenek Elina saat mencoba mempertahankan rumahnya.

Jeratan Hukum Bagi Pelaku

Atas dasar kejadian tersebut, pihak keluarga resmi melapor ke Mapolda Jatim dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Para pelaku yang diduga oknum organisasi masyarakat (ormas) tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP, yakni melakukan kekerasan atau perusakan barang secara bersama-sama di muka umum.

Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman penjara yang signifikan atas tindakan main hakim sendiri. (dam)

Editor : Damianus Bram
#polda jatim #rumah #main hakim sendiri #surabaya #nenek elina