Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Baru 2 Tahun Bertugas, Bripda Seili Nekat Habisi Mahasiswi ULM Berusia 20 Tahun, Ternyata Ini Hubungan Pelaku dan Korban!

Laila Zakiya • Minggu, 28 Desember 2025 | 18:46 WIB

 

SIAP MENIKAH: Bribda Muhammad Seili berfoto dengan tunangannya usai menjalani Sidang nikah.
SIAP MENIKAH: Bribda Muhammad Seili berfoto dengan tunangannya usai menjalani Sidang nikah.

SOLOBALAPAN.COM - Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla (20), menggemparkan publik Kalimantan Selatan.

Fakta bahwa pelaku merupakan anggota aktif Polri yang baru dua tahun bertugas membuat perkara ini menjadi sorotan nasional.

Pelaku diketahui adalah Bripda Muhammad Seili (21), anggota Satuan Samapta Polres Banjarbaru.

Hubungan terlarang antara pelaku dan korban menjadi titik awal tragedi yang berujung maut, hanya sebulan sebelum pelaku melangsungkan pernikahan.

Terungkapnya Motif Cinta Segitiga yang Berujung Maut

Dalam konferensi pers, Polda Kalimantan Selatan mengungkap motif utama pembunuhan tersebut adalah relasi asmara gelap yang melibatkan pelaku, korban, dan calon istri pelaku.

"Tersangka sudah menjalani sidang pernikahan dan berencana 26 Januari melaksanakan pernikahan. Korban mengancam akan menceritakan perbuatan tersangka kepada calon istrinya, yang merupakan teman dekat korban juga. Itulah yang membuat tersangka panik dan kalap," jelas Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, dikutip dari Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group).

Ancaman korban untuk membongkar hubungan terlarang tersebut membuat Bripda Seili kehilangan kendali.

Rencana pernikahan yang tinggal hitungan minggu justru berubah menjadi awal kehancuran hidupnya.

"Motif kasus pembunuhan ini cinta segitiga. Motifnya tersangka panik ketika mendapat ancaman akan dilaporkan ke calon istrinya, sehingga dia kalap dan mehabisi korban," sambungnya.

Kronologi Lengkap: Dari Janjian Hingga Korban Dihabisi

Peristiwa bermula pada Selasa malam, 23 Desember 2025.

Bripda Seili dan Zahra Dilla bertemu di kawasan Mali-Mali, Kabupaten Banjar.

Korban datang menggunakan sepeda motor, sementara pelaku menggunakan mobil pribadi.

Setelah singgah di sebuah minimarket, keduanya melanjutkan perjalanan menuju kawasan wisata Bukit Batu.

Menjelang tengah malam, pelaku sempat singgah ke Mess Polda Banjarbaru dan rumah kerabatnya di Landasan Ulin untuk menciptakan alibi karena calon istrinya terus menghubungi.

Dini hari, kendaraan pelaku berhenti di kawasan Jalan Ahmad Yani Kilometer 15, Gambut.

Di lokasi tersebut, keduanya melakukan hubungan intim.

"Hubungan intim yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun jika pertengahan jalan pemeriksaan ada perubahan, maka akan kami sampaikan lagi," kata Adam.

Usai kejadian itu, pertengkaran hebat terjadi. Korban disebut kembali mengancam akan membongkar hubungan mereka.

Dalam kondisi emosi dan panik, pelaku kemudian mencekik Zahra hingga tewas di dalam mobil.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Korban meninggal akibat dicekik,” kata Adam, Jumat, 26 Desember 2025.

Upaya Menghilangkan Jejak dan Penemuan Jasad

Setelah menyadari korban tak bernyawa, Bripda Seili berusaha menghilangkan jejak.

Ia sempat berniat membuang jasad korban ke sungai di sekitar kampus STIHSA.

"Pengakuan tersangka, sebenarnya hendak melempar ke sungai dekat kampus STIHSA, namun melihat lubang selokan, dilemparlah jasad korban ke dalam selokan itu," jelas Adam.

Jasad Zahra Dilla akhirnya ditemukan warga sekitar pukul 07.30 WITA di sebuah gorong-gorong di wilayah Banjarmasin.

Temuan tersebut menjadi titik balik pengungkapan kasus yang menyeret pelaku sebagai tersangka utama.

Calon Istri Jadi Kunci Terbongkarnya Kasus

Dalam proses penyelidikan, polisi sempat mencurigai beberapa pihak lain. Namun keterangan calon istri pelaku justru menjadi kunci penting.

Setelah pemeriksaan intensif terhadap calon istri dan kakak tersangka, polisi menemukan benang merah yang mengarah langsung ke Bripda Muhammad Seili.

Hasil visum menunjukkan adanya bekas cekikan di leher dan pergelangan tangan korban, serta temuan sperma pada tubuh korban.

Sejumlah barang bukti seperti helm, sepatu, pakaian, hingga ponsel korban ditemukan atau dihilangkan oleh pelaku.

Ancaman Hukuman dan Pemecatan dari Polri

Polda Kalimantan Selatan memastikan akan menjatuhkan sanksi etik berat terhadap pelaku.

Selain dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP, Bripda Seili juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Ini merupakan pelanggaran berat, sehingga Propam dapat mengambil langkah percepatan proses pelaksanaan sidang etik," tegas Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo.

Sidang etik akan digelar secara terbuka dan dihadiri keluarga korban serta perwakilan mahasiswa ULM sebagai bentuk transparansi.

"Sidang akan digelar terbuka di Polresta Banjarmasin. Silakan dikawal bersama," ujar Hery.

Profil Singkat Bripda Muhammad Seili

Bripda Muhammad Seili diketahui baru sekitar dua tahun bertugas sebagai anggota Polri di Satsamapta Polres Banjarbaru.

Ia juga tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska).

Pernikahannya yang dijadwalkan pada 26 Januari 2026 kini dipastikan batal.

Alih-alih menuju pelaminan, Bripda Seili harus menghadapi proses hukum panjang dan kemungkinan hukuman puluhan tahun penjara. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#mahasiswi ulm #kasus pembunuhan #Bripda Seili