SOLOBALAPAN.COM - Nama Bonnie Blue kembali menjadi sorotan tajam publik internasional.
Bintang film dewasa asal Inggris itu viral setelah videonya yang diduga melecehkan bendera Merah Putih di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London beredar luas di media sosial.
Aksi tersebut memicu kecaman keras dari masyarakat Indonesia hingga respons resmi pemerintah.
Peristiwa ini terjadi tak lama setelah Bonnie Blue dideportasi dari Indonesia dan dikenai penangkalan masuk selama 10 tahun.
Publik pun mempertanyakan, apakah aksi provokatif itu menjadi awal dari konsekuensi hukum di negara asalnya sendiri.
KBRI London Resmi Melapor ke Otoritas Inggris
Pemerintah Indonesia memastikan tidak tinggal diam.
Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa KBRI London telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan aksi Bonnie Blue ke otoritas Inggris.
"KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku," kata Yvonne melalui siaran video di Jakarta, Rabu (24/12/2025) dikutip dari Antara.
Menurut Kemlu, tindakan Bonnie Blue bukan sekadar konten sensasional, melainkan telah menyentuh ranah penghinaan simbol negara.
Bendera Merah Putih ditegaskan sebagai lambang kedaulatan dan kehormatan bangsa yang wajib dihormati siapa pun, di mana pun berada.
Aksi Provokatif Usai Dideportasi dari Indonesia
Dalam video yang beredar, Bonnie Blue tampak menggunakan bendera Indonesia yang diselipkan di bagian belakang pakaiannya hingga menjuntai ke bawah.
Aksi tersebut diduga dilakukan sebagai bentuk pelampiasan emosi usai dirinya dideportasi dari Indonesia akibat pelanggaran keimigrasian.
Sebelumnya, Bonnie Blue bersama sejumlah WNA diamankan aparat di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung, Bali, pada 4 Desember 2025.
Aktivitas mereka menimbulkan keresahan masyarakat dan berujung pemeriksaan hukum.
"Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal," ucap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam pernyataan tertulisnya, Senin (22/12).
Kemlu: Kebebasan Berekspresi Ada Batasnya
Kemlu RI menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain.
“Kami juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara,” jelas Yvonne.
Pemerintah Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing provokasi dan menyikapi kasus ini secara tenang.
“Pemerintah Indonesia mengajak seluruh pihak untuk menyikapi isu ini secara tenang, bijak, dan bertanggung jawab, serta tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi memperkeruh suasana,” imbuhnya.
Sorotan Publik Inggris dan Isu “Karma”
Pasca laporan resmi KBRI London, perhatian publik kini tertuju pada respons otoritas Inggris.
Video yang memperlihatkan Bonnie Blue digiring polisi Inggris turut viral dan memunculkan spekulasi publik soal kemungkinan proses hukum lanjutan di negaranya.
Meski belum ada pernyataan resmi dari kepolisian Inggris terkait status hukum Bonnie Blue, langkah diplomatik Indonesia menandai bahwa kasus ini tidak dianggap sepele.
Aksi yang semula diklaim sebagai ekspresi pribadi kini berpotensi berdampak lebih luas, baik secara hukum maupun reputasi.
Di sisi lain, melonjaknya pencarian terkait video Bonnie Blue juga dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
Banyak tautan palsu beredar, memancing warganet dengan klaim video viral, namun berpotensi mengandung penipuan digital atau malware.
Pengamat keamanan digital mengingatkan publik untuk tidak sembarang mengklik tautan yang tidak memiliki sumber jelas, mengingat hingga kini tidak ada rilis resmi terkait video baru yang dimaksud. (lz)
Editor : Laila Zakiya