Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Pramono Anung Tak Penuhi Tuntutan Buruh Rp 5,8 Juta, Segini Besaran UMP Jakarta 2026, Naik Berapa Persen?

Didi Agung Eko Purnomo • Rabu, 24 Desember 2025 | 23:30 WIB

 

Ilustrasi mata uang Rupiah. Bansos
Ilustrasi mata uang Rupiah. Bansos

SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Teka-teki mengenai besaran gaji minimum di Ibu Kota akhirnya terjawab.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara resmi mengetok palu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025) sore, Pramono mengumumkan angka final yang disepakati pemerintah.

Naik Rp 333 Ribu dari Tahun Lalu

Berdasarkan keputusan Gubernur, UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876 per bulan.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 5.396.761.

"Telah disepakati untuk kenaikan UMP DKI Jakarta Rp 5.729.876," ujar Pramono Anung, dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga: UMK Solo 2026 Sentuh Angka Rp2,5 Juta! Ini Rincian UMP dan UMK se-Jawa Tengah yang Resmi Diumumkan Gubernur Ahmad Luthfi

Keputusan ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 bagi seluruh pekerja di wilayah DKI Jakarta.

Pilih Jalan Tengah Sesuai PP 49

Angka Rp 5,72 juta ini mengindikasikan bahwa Gubernur Pramono mengambil jalan tengah dengan mengacu pada usulan unsur Pemerintah dalam sidang Dewan Pengupahan sebelumnya (yang mengusulkan Rp 5.729.876).

Angka ini lebih tinggi dari usulan pengusaha (Rp 5,6 juta), namun lebih rendah dari tuntutan buruh (Rp 5,8 juta).

Baca Juga: RESMI! Daftar Lengkap UMP & UMK Riau 2026: Kota Dumai Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus Rp 4,43 Juta!

Pramono menegaskan bahwa keputusannya berlandaskan pada regulasi pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

"Sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49. Sehingga dengan demikian itulah yang kita gunakan sebagai acuan," tegasnya.

Perhitungan kenaikan ini menggunakan formula: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang indeks alfa (kontribusi tenaga kerja) yang digunakan dalam perhitungan ini berada di kisaran 0,5 sampai 0,9. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#pramono anung #UMP Jakarta 2026 #tuntutan buruh