Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

RESMI! Daftar Lengkap UMP & UMK Riau 2026: Kota Dumai Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus Rp 4,43 Juta!

Damianus Bram • Rabu, 24 Desember 2025 | 23:15 WIB
Ilustrasi upah minimum kota (UMK).
Ilustrasi upah minimum kota (UMK).

SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi landasan hukum bagi seluruh perusahaan di Bumi Lancang Kuning dalam memberikan upah kepada pekerjanya.

Berdasarkan rilis resmi Disnakertrans Riau, UMP Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495, mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 271.719 dibandingkan tahun sebelumnya.

Daftar Lengkap UMK Riau 2026: Dumai Paling "Gahar"

Baca Juga: Naik Rp158 Ribu, Gubernur Ahmad Luthfi Tetapkan UMP Jateng 2026 yang Bakal Berlaku Mulai 1 Januari

Dalam pembagian per wilayah, Kota Dumai kembali mengukuhkan posisinya sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Provinsi Riau, bahkan melampaui angka Rp 4,4 juta.

Peringkat Wilayah Besaran UMK 2026
1 Kota Dumai Rp 4.431.174
2 Kabupaten Bengkalis Rp 4.155.317
3 Kabupaten Siak Rp 4.001.327
4 Kota Pekanbaru Rp 3.998.179
5 Kabupaten Indragiri Hulu Rp 3.988.406
6 Kabupaten Kuantan Singingi Rp 3.949.466
7 Kabupaten Kampar Rp 3.898.260
8 Kabupaten Pelalawan Rp 3.894.260
9 Kabupaten Rokan Hulu Rp 3.819.353
10 Kabupaten Rokan Hilir Rp 3.783.052
11 Kabupaten Indragiri Hilir Rp 3.780.495 (Ikut UMP)
12 Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 3.780.495 (Ikut UMP)

Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS)

Selain UMK reguler, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk industri strategis guna menyesuaikan dengan risiko dan produktivitas kerja. :

Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), UMS Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46.

Di tingkat kabupaten/kota, Pekanbaru menetapkan UMS migas Rp 4.293.445,01, Siak Rp 4.023.870,01, Pelalawan Rp 3.918.569,06, dan Bengkalis Rp 4.172.431,20.

Untuk sektor pertanian dan perkebunan, UMS Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.783.741,47.

Di tingkat kabupaten, Bengkalis menetapkan Rp 4.164.127,86, Pelalawan Rp 3.896.718,30, Indragiri Hulu Rp 4.265.600,55, serta Kampar Rp 4.149.255,46.

Sementara itu, pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, UMS hanya ditetapkan untuk Kabupaten Siak, yakni sebesar Rp 4.023.870,01.

Imbauan Bagi Perusahaan

Pemerintah menegaskan bahwa besaran UMK ini adalah jaring pengaman sosial yang wajib dipatuhi.

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan ini dilarang menurunkan upahnya.

Sebaliknya, perusahaan yang membayar di bawah ketentuan UMK 2026 dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. (dam)

Editor : Damianus Bram
#umk riau #2026 #upah minimum kota #buruh #upah minimum provinsi #ump