SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi landasan hukum bagi seluruh perusahaan di Bumi Lancang Kuning dalam memberikan upah kepada pekerjanya.
Berdasarkan rilis resmi Disnakertrans Riau, UMP Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495, mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 271.719 dibandingkan tahun sebelumnya.
Daftar Lengkap UMK Riau 2026: Dumai Paling "Gahar"
Baca Juga: Naik Rp158 Ribu, Gubernur Ahmad Luthfi Tetapkan UMP Jateng 2026 yang Bakal Berlaku Mulai 1 Januari
Dalam pembagian per wilayah, Kota Dumai kembali mengukuhkan posisinya sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Provinsi Riau, bahkan melampaui angka Rp 4,4 juta.
| Peringkat | Wilayah | Besaran UMK 2026 |
| 1 | Kota Dumai | Rp 4.431.174 |
| 2 | Kabupaten Bengkalis | Rp 4.155.317 |
| 3 | Kabupaten Siak | Rp 4.001.327 |
| 4 | Kota Pekanbaru | Rp 3.998.179 |
| 5 | Kabupaten Indragiri Hulu | Rp 3.988.406 |
| 6 | Kabupaten Kuantan Singingi | Rp 3.949.466 |
| 7 | Kabupaten Kampar | Rp 3.898.260 |
| 8 | Kabupaten Pelalawan | Rp 3.894.260 |
| 9 | Kabupaten Rokan Hulu | Rp 3.819.353 |
| 10 | Kabupaten Rokan Hilir | Rp 3.783.052 |
| 11 | Kabupaten Indragiri Hilir | Rp 3.780.495 (Ikut UMP) |
| 12 | Kabupaten Kepulauan Meranti | Rp 3.780.495 (Ikut UMP) |
Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS)
Selain UMK reguler, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk industri strategis guna menyesuaikan dengan risiko dan produktivitas kerja. :
Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), UMS Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46.
Di tingkat kabupaten/kota, Pekanbaru menetapkan UMS migas Rp 4.293.445,01, Siak Rp 4.023.870,01, Pelalawan Rp 3.918.569,06, dan Bengkalis Rp 4.172.431,20.
Untuk sektor pertanian dan perkebunan, UMS Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.783.741,47.
Di tingkat kabupaten, Bengkalis menetapkan Rp 4.164.127,86, Pelalawan Rp 3.896.718,30, Indragiri Hulu Rp 4.265.600,55, serta Kampar Rp 4.149.255,46.
Sementara itu, pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, UMS hanya ditetapkan untuk Kabupaten Siak, yakni sebesar Rp 4.023.870,01.
Imbauan Bagi Perusahaan
Pemerintah menegaskan bahwa besaran UMK ini adalah jaring pengaman sosial yang wajib dipatuhi.
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan ini dilarang menurunkan upahnya.
Sebaliknya, perusahaan yang membayar di bawah ketentuan UMK 2026 dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. (dam)
Editor : Damianus Bram