Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

UMK JOGJA 2026: Wali Kota Hasto Wardoyo Prediksi Kenaikan Hingga 6 Persen, Indeks Kontribusi Buruh Kini Lebih Tinggi

Damianus Bram • Rabu, 24 Desember 2025 | 21:41 WIB
Wali Kota Jogjakarta Hasto Wardoyo.
Wali Kota Jogjakarta Hasto Wardoyo.

SOLOBALAPAN.COM – Angin segar bagi para pekerja di Kota Gudeg. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, memperkirakan Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta tahun 2026 akan mengalami kenaikan di kisaran 6 persen dibandingkan tahun berjalan.

Prediksi ini didasarkan pada formulasi perhitungan terbaru yang memberikan ruang lebih besar bagi kontribusi pekerja dalam menentukan nilai indeks tertentu atau "Alfa".

Perubahan Variabel Alfa: Buruh Diuntungkan?

Poin krusial dalam penghitungan UMK kali ini adalah pergeseran rentang nilai Alfa.

Hasto menjelaskan bahwa nilai Alfa merupakan representasi dari kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Sebagai informasi, rentang Alfa terbaru berada di kisaran 0,5 hingga 0,9. Ketentuan sebelumnya hanya berkisar antara 0,1 hingga 0,3.

”Kurang lebih (naik) 6 persen dengan alfa sekarang range antara 0,5 sampai 0,9,” ujar Hasto seperti dilansir dari Antara, Rabu (24/12/2025).

Dengan kenaikan rentang Alfa ini, posisi tawar dan apresiasi terhadap kontribusi pekerja menjadi lebih tinggi dalam penghitungan upah minimum.

Penentuan angka pasti di dalam rentang tersebut merupakan hasil musyawarah antara unsur pengusaha dan serikat pekerja.

Mengacu pada Data Terpusat (BPS)

Berbeda dengan pola lama, pemerintah daerah kini tidak lagi melakukan survei mandiri secara penuh.

Hasto menegaskan bahwa pemkot kini merujuk pada data makro yang disediakan oleh pemerintah pusat.

”Kalau sekarang ini kita mengikuti angka-angka yang sudah diberikan dari BPS pusat, termasuk KHL (Kebutuhan Hidup Layak) untuk survei tentang kebutuhan hariannya. Hak pemerintah daerah saat ini fokus pada penentuan nilai Alfa melalui musyawarah,” jelas Hasto Wardoyo.

Kapan Diumumkan?

Masyarakat dan kaum buruh diminta untuk menunggu keputusan resmi dalam waktu dekat.

Prosedur penetapan akan dimulai dari tingkat provinsi sebelum akhirnya diturunkan ke kabupaten/kota.

Hasto memperkirakan proses penetapan UMK kabupaten/kota di DIY akan rampung dalam dua hari ke depan (sekitar tanggal 26-27 Desember 2025).

”Provinsi (DI Jogjakarta) memutuskan dulu, setelah itu baru kabupaten/kota. Mungkin dua hari lagi selesai,” terang Hasto

 Kenaikan 6 persen ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat Yogyakarta di tengah tantangan ekonomi tahun depan, sekaligus tetap menjaga stabilitas operasional bagi para pengusaha di wilayah tersebut. (dam)

Editor : Damianus Bram
#Wali Kota Yogyakarta #Hasto Wardoyo #2026 #upah minimum kota #umk jogja #buruh