Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

UMK SEMARANG 2026: Wali Kota Agustina Kunci Angka Rp 3,7 Juta, Buruh Tetap Ngotot Minta Rp 3,72 Juta!

Damianus Bram • Rabu, 24 Desember 2025 | 18:39 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Naik 6,5 persen, UMK Kota Surakarta (Solo) jadi berapa?
Ilustrasi uang rupiah. Naik 6,5 persen, UMK Kota Surakarta (Solo) jadi berapa?

SOLOBALAPAN.COM – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan komitmennya untuk mempertahankan usulan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2026 di angka minimal Rp 3,7 juta.

Pernyataan ini disampaikan langsung saat menerima perwakilan massa buruh yang menggelar aksi di depan Balai Kota Semarang, Selasa (23/12/2025).

Meski angka tersebut dinilai sebagai jalan tengah, para buruh menyatakan belum sepenuhnya puas dan siap kembali turun ke jalan jika rekomendasi resmi tidak sesuai dengan harapan maksimal mereka.

Skema Pemerintah: Komitmen Rp 3,7 Juta & UMSK Tetap Ada

Baca Juga: Menaker Tegas Desak Gubernur Umumkan UMP dan UMK 2026 Hari Ini, Bagaimana Nasib Jawa Tengah? Begini Penghitungannya

Wali Kota Agustina menjelaskan bahwa angka Rp 3,7 juta tersebut dihitung berdasarkan skema kenaikan 6,5 persen dengan variabel indeks tertentu (alfa) di kisaran 0,5 hingga 0,9 persen.

Poin penting dari komitmen Pemkot Semarang:

“Saya belum bisa membuat surat rekomendasi hari ini karena masih ada agenda lain. Namun, komitmen saya sama, minimal Rp3,7 juta akan saya pertahankan,” kata Agustina di hadapan massa buruh. 

Tuntutan Buruh: Ngotot Indeks Maksimal 0,9

Baca Juga: UMK Sukoharjo 2026 Resmi Diusulkan Naik, Ini Alasan Angkanya Dinilai Paling Aman di Tengah Ancaman PHK

Di sisi lain, koordinator aksi buruh, Sumartono, menegaskan bahwa perjuangan mereka tetap pada angka Rp 3.721.000.

Selisih Rp 21 ribu dari tawaran pemerintah tersebut dianggap sangat krusial karena didasarkan pada penerapan indeks 0,9 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“Kalau bicara solusi, Rp 3,7 juta bisa dianggap kompromi. Namun, tuntutan kami tetap nominal Rp 3.721.000. Itu angka maksimal yang kami perjuangkan,” ujar Sumartono.

Buruh juga memberikan catatan keras mengenai UMSK. Mereka meminta agar nilai UMSK tidak dikurangi dari ketetapan sebelumnya yang pernah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah.

“Minimal nilainya sama seperti tahun lalu. Kalau maksimal, kami minta ada penambahan di setiap sektor. Ini nilai kompromi supaya prosesnya tidak berlarut-larut,” katanya.  

Ancaman Aksi Lanjutan

Hingga saat ini, rekomendasi resmi dari Wali Kota Semarang belum diterbitkan karena adanya kendala agenda kedinasan lainnya.

Namun, pihak buruh memberikan peringatan bahwa kesepakatan ini masih bersifat sementara.

"Kalau rekomendasinya tidak sesuai harapan, kami pasti akan turun aksi lagi. Tahun depan perjuangan buruh akan lebih keras," pungkas Sumartono.

Audiensi ini merupakan pertemuan ketujuh antara buruh dan pemerintah, menandakan betapa alotnya negosiasi upah di ibu kota Jawa Tengah ini. (dam)

Editor : Damianus Bram
#2026 #upah minimum kota #umk semarang #buruh #agustina wilujeng pramestuti #wali kota semarang