Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Menaker Tegas Desak Gubernur Umumkan UMP dan UMK 2026 Hari Ini, Bagaimana Nasib Jawa Tengah? Begini Penghitungannya

Laila Zakiya • Rabu, 24 Desember 2025 | 16:28 WIB

 

Ilustrasi  uang rupiah - Kenaikan gaji PNS dan ASN.
Ilustrasi uang rupiah - Kenaikan gaji PNS dan ASN.

SOLOBALAPAN.COM - Tekanan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 mencapai puncaknya hari ini, Rabu (24/12).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara tegas meminta seluruh gubernur di Indonesia tidak menunda pengumuman besaran upah minimum sesuai ketentuan terbaru pemerintah pusat.

Penegasan itu disampaikan seiring mulai diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Dalam regulasi tersebut, batas waktu penetapan dibuat seragam secara nasional.

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12).

Formula Baru Pengupahan Jadi Penentu Kenaikan

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah kini menerapkan formula baru dalam penetapan UMP dan UMK.

Dewan Pengupahan Daerah bertugas menghitung besaran kenaikan, lalu menyampaikannya kepada gubernur sebagai dasar penetapan.

Dalam PP Pengupahan 2026, gubernur tidak hanya wajib menetapkan UMP, tetapi juga UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi), serta memiliki kewenangan menetapkan UMK dan UMSK.

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," ujarnya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pengupahan nasional.

"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023," kata Yassierli.

Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Minta PT Toba Pulp Lestari Ditutup Permanen: Aspirasi Warga Sumut Saya Bawa ke Presiden

Jawa Tengah Tunggu Detik-detik Penetapan

Di Jawa Tengah, penetapan UMP dan UMK 2026 dilakukan secara serentak hari ini.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan seluruh mekanisme pembahasan melalui Dewan Pengupahan Provinsi dan kabupaten/kota.

Penentuan nilai indeks alfa menjadi kunci utama dalam perhitungan.

Nilai alfa diputuskan melalui dinamika pembahasan antara unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, dengan mempertimbangkan inflasi serta pertumbuhan ekonomi.

UMP Jawa Tengah 2025 sebesar Rp2.169.349 menjadi dasar perhitungan tahun depan.

Dengan formula baru, proyeksi kenaikan UMP Jateng 2026 diperkirakan berada di kisaran 5 hingga 7 persen.

Jika menggunakan alfa rendah (0,5), kenaikan berada di sekitar 5 persen.

Namun jika alfa mendekati 0,9, kenaikan bisa menembus lebih dari 7 persen, dengan estimasi UMP di rentang Rp2,27 juta hingga Rp2,32 juta per bulan.

Provinsi Lain Sudah Lebih Dulu Mengumumkan

Sejumlah provinsi telah lebih dahulu menetapkan UMP 2026 dengan persentase kenaikan beragam.

Sumatera Utara menetapkan UMP Rp3.228.971 atau naik 7,9 persen.

Sumatera Selatan menetapkan Rp3.942.963 atau naik 7,10 persen. Kalimantan Tengah menetapkan Rp3.686.138 atau naik 6,12 persen.

Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, hingga Nusa Tenggara Barat juga telah mengumumkan besaran UMP masing-masing.

Variasi angka tersebut menunjukkan fleksibilitas penerapan indeks alfa sesuai kondisi ekonomi daerah.

Baca Juga: SOLOPEDULI Berangkatkan 24 Ton Bantuan Darurat ke Aceh dan Sumatra, Prioritaskan Energi Panel Surya dan Air Bersih

Berlaku Januari, Dampaknya Langsung Terasa

UMP dan UMK 2026 yang ditetapkan hari ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Upah minimum tersebut menjadi standar bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sekaligus acuan utama bagi dunia usaha dalam menyusun struktur biaya tenaga kerja.

Bagi pekerja, kenaikan upah diharapkan mampu menjaga daya beli di tengah tekanan harga.

Sementara bagi pengusaha, formula baru ini diharapkan memberi kepastian dan ruang penyesuaian yang lebih realistis.

Kini, perhatian publik Jawa Tengah tertuju pada keputusan resmi gubernur. Dengan tenggat waktu yang sudah di depan mata, hasil penetapan UMP dan UMK 2026 dipastikan menjadi salah satu isu ketenagakerjaan paling krusial menjelang akhir tahun. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#menaker #UMK 2026 #UMP Jawa Tengah 2025