SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Nasib gaji pekerja Ibu Kota akan segera ditentukan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memastikan akan mengumumkan besaran resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 pada esok hari, Rabu (24/12/2025).
Pengumuman ini dilakukan tepat pada batas waktu terakhir (deadline) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Meski angka pastinya masih disimpan rapat, Pramono mengisyaratkan bahwa keputusan final sebenarnya sudah dikantongi.
“Sudah mengerucut... Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” ucap Pramono di Balai Kota, Selasa (23/12/2025).
Ia menegaskan, sebagai kepala daerah, ia akan patuh pada regulasi terbaru, yakni PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Bocoran Angka: Tarik Ulur 3 Usulan
Menjelang pengumuman, perdebatan angka terjadi di Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: UMK SOLO 2026: Wali Kota Respati Ardi Kirim Dua Usulan ke Provinsi, Akankah Tembus Rp 2,6 Juta?
Rapat alot yang digelar Senin (22/12) malam menghasilkan tiga rekomendasi berbeda dari unsur Pengusaha, Pemerintah, dan Buruh.
Berikut rincian "perang angka" usulan UMP Jakarta 2026:
-
Versi Buruh (Serikat Pekerja): Rp 5.898.511
-
Buruh menuntut kenaikan tertinggi berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta. Massa buruh bahkan menggelar aksi demo di depan Balai Kota hari ini untuk mengawal angka ini.
-
-
Versi Pemerintah: Rp 5.729.876
-
Unsur pemerintah mengambil jalan tengah menggunakan formula PP 49/2025 dengan indeks alpha 0,75 dari pertumbuhan ekonomi.
-
-
Versi Pengusaha: Rp 5.675.585
-
Angka terendah diajukan pengusaha, menggunakan formula yang sama namun dengan indeks alpha lebih kecil, yakni 0,55.
-
Demo Buruh Kawal Keputusan Gubernur
Ketua DPD SPN, Andre Nasrullah, menyebut aksi turun ke jalan hari ini adalah upaya terakhir para pekerja untuk mendesak Gubernur agar menetapkan upah yang manusiawi.
Selisih antara permintaan buruh dan tawaran pengusaha mencapai sekitar Rp 200.000.
Kini, bola panas ada di tangan Pramono Anung untuk mengetuk palu keputusan final yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo