SOLOBALAPAN.COM – Bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, kembali menyulut kemarahan masyarakat Indonesia.
Setelah sempat dideportasi dari Bali beberapa waktu lalu, perempuan bernama asli Tia Emma Billinger ini melakukan aksi provokatif dengan melecehkan simbol negara Indonesia tepat di depan Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London.
Dalam video yang viral di media sosial, Bonnie tampak berjalan santai mengenakan busana yang ditempeli bendera Merah Putih pada bagian belakang roknya.
Mirisnya, bendera tersebut dibiarkan menjuntai hingga terseret di permukaan trotoar saat ia melangkah.
Gestur Mengejek: "Hanya Bayar Denda GBP 8,50"
Tak hanya melecehkan bendera, Bonnie juga melontarkan pernyataan yang bernada merendahkan nilai budaya dan hukum di Indonesia.
Ia menyebut kedatangannya ke KBRI hanya untuk 'membayar denda' sebesar GBP 8,50, sambil melontarkan komentar yang dianggap merendahkan nilai
“Katanya saya tidak menghormati budaya Bali, tapi itu tidak seberapa dibandingkan apa yang akan diperlihatkan orang-orang ini,” ucap Bonnie dalam video tersebut sambil diiringi sejumlah pria bertopeng biru yang bersorak mendukung aksinya.
Aksi ini dinilai netizen sebagai bentuk "balas dendam" atas sanksi hukum yang ia terima saat berada di Indonesia.
Rekam Jejak Buruk di Bali hingga Dicekal 10 Tahun
Sorotan tajam terhadap Bonnie Blue merupakan kelanjutan dari kasusnya di Bali. Sebelumnya, ia termasuk dalam empat warga negara asing yang dideportasi oleh pemerintah Indonesia setelah terlibat pelanggaran hukum.
Kasus itu bermula dari pembuatan konten di jalan raya Bali dengan menggunakan kendaraan pikap bertuliskan “BangBus”, yang dinilai melanggar aturan lalu lintas sekaligus norma ketertiban umum.
Tak hanya dipulangkan ke negara asal, Bonnie juga harus menjalani proses hukum di Indonesia.
Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, ia dijatuhi denda sebesar Rp200 ribu.
Vonis tersebut dijatuhkan bersama tiga WNA lain yang disebut sebagai bagian dari manajemennya, masing-masing berinisial JJT, INL, dan LAJ.
Konsekuensi paling berat dari kasus tersebut adalah larangan masuk ke Bali selama satu dekade (10 tahun).
Respons Netizen: Desak Tindakan Tegas KBRI
Unggahan ulang video tersebut oleh akun-akun besar seperti @balilivin dan @canggubalinews langsung dibanjiri kecaman.
Publik mendesak pihak KBRI London dan Kementerian Luar Negeri untuk mengambil sikap tegas atas penghinaan simbol negara yang dilakukan secara terang-terangan di wilayah kedaulatifan tersebut.
Bagi masyarakat Indonesia, aksi menyeret bendera di tanah adalah bentuk penghinaan serius yang tidak bisa dibenarkan atas nama kebebasan berekspresi.
Polemik ini kembali membuka diskusi mengenai perlunya pengawasan ketat terhadap WNA yang pernah bermasalah dengan hukum Indonesia meski mereka sudah berada di luar negeri. (dam)
Editor : Damianus Bram