SOLOBALAPAN.COM - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, menjadi sorotan nasional setelah mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Fakta yang mencuat tak hanya soal jabatan strategis aparat penegak hukum, tetapi juga besarnya uang yang diduga diterima dalam waktu singkat.
Dalam kurun hanya satu bulan, nilai uang yang mengalir ke tangan Kajari HSU disebut mencapai Rp804 juta, sementara total penerimaan yang ditelusuri KPK melebihi Rp1 miliar.
OTT KPK dan Penetapan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka dugaan pemerasan proses penegakan hukum di wilayahnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa aliran dana tersebut diterima secara langsung maupun melalui perantara.
“APN menerima aliran uang secara langsung maupun melalui perantara yakni ASB (Asis Budianto) selaku Kasi Intel Kejari HSU dan TAR (Tri Taruna Fariadi) Kasi Datun Kejari HSU serta pihak lainnya,” ujar Asep saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Uang tersebut berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga RSUD di Kabupaten HSU.
Modus Pemerasan: Ancaman Laporan LSM
KPK mengungkap bahwa pemerasan dilakukan dengan modus ancaman penanganan laporan pengaduan (Lapdu) dari LSM.
“Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” katanya.
Praktik ini dilakukan tak lama setelah Albertinus dilantik sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025. Aksinya mulai terdeteksi berlangsung sejak November 2025.
Dalam Sebulan, Uang yang Masuk Capai Rp804 Juta
KPK merinci bahwa dalam periode November–Desember 2025, Albertinus mengantongi Rp804 juta hanya dalam hitungan minggu.
Dana tersebut diterima melalui dua klaster perantara:
* Klaster Tri Taruna Fariadi sebesar Rp505 juta
* Klaster Asis Budianto sebesar Rp149,3 juta
Selain itu, Asis Budianto juga diduga menerima aliran dana lain sebesar Rp63,2 juta dalam periode Februari–Desember 2025.
Angka tersebut membuat publik menyoroti betapa mudahnya uang ratusan juta rupiah terkumpul dalam waktu singkat, bahkan sebelum genap setahun Albertinus menjabat di HSU.
Dugaan Pemotongan Anggaran dan Aliran Dana Tambahan
Tak hanya pemerasan, KPK juga menemukan dugaan pemotongan anggaran operasional Kejari HSU.
“Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Rp257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi,” ucapnya.
Selain itu, Albertinus juga diduga menerima penerimaan lain sebesar Rp450 juta yang masuk melalui rekening bank milik istrinya.
Jika ditotal, KPK menyebut uang yang masuk ke kantong Albertinus lebih dari Rp1 miliar.
Barang Bukti dan Tersangka Lain
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai dari kediaman Albertinus.
“Dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman APN berupa uang tunai sebesar Rp318 juta,” ujar Asep.
Selain Albertinus, KPK juga menetapkan Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka. Satu di antaranya sempat kabur saat OTT dan masih dalam pencarian.
Kontras dengan Citra dan Rekam Jejak
Kasus ini menjadi kontras dengan citra Albertinus yang sebelumnya dikenal aktif dan tegas dalam berbagai agenda kejaksaan.
Dalam berbagai kesempatan, ia kerap menekankan integritas aparat penegak hukum.
Sebelum bertugas di HSU, Albertinus pernah menjabat Kajari Tolitoli dan menangani sejumlah perkara korupsi strategis.
Namun, ia juga sempat dilaporkan LBH Sulawesi Tengah terkait dugaan kriminalisasi.
“Alhamdulillah, KPK berhasil melakukan OTT terhadap oknum aparat penegak hukum. Laporan kami di Kejaksaan Agung sampai hari ini juga masih berproses,” kata Julianer saat dikonfirmasi, Sabtu (20/12/2025). (lz)
Editor : Laila Zakiya