SOLOBALAPAN.COM - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang tak hanya mengguncang pemerintahan daerah, tetapi juga menyeret sosok terdekat sang kepala daerah: ayah kandungnya sendiri, HM Kunang.
Fakta-fakta penyidikan menunjukkan, peran sang ayah bukan sekadar pendamping, melainkan bagian aktif dalam skema ijon proyek yang kini menjadi sorotan nasional.
Gerak Cepat Usai Dilantik, Proyek Belum Ada Uang Sudah Diminta
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap, praktik ijon proyek ini dimulai tak lama setelah Ade Kuswara resmi dilantik sebagai Bupati Bekasi.
Komunikasi dengan pihak swasta langsung dijalin, bahkan sebelum proyek-proyek itu benar-benar tersedia.
"Setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024 sampai dengan 2029, saudara ADK mulai menjalin komunikasi dengan saudara SRJ selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi,"
Dari komunikasi itulah, praktik permintaan uang muka proyek mulai berjalan secara rutin.
"Sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,"
HM Kunang, Ayah Sekaligus Perantara Aliran Uang
Nama HM Kunang mencuat bukan hanya sebagai ayah kandung Ade Kuswara, tetapi juga karena posisinya sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Dalam konstruksi perkara versi KPK, HM Kunang berperan sebagai perantara utama yang menghubungkan Ade Kuswara dengan pihak swasta Sarjan (SRJ).
"Hasil komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara Saudara HMK dan pihak lainnya,"
Peran ini membuat HM Kunang ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama sang anak.
"KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan saudara SRJ selaku pihak swasta,"
Aliran Duit Rp 9,5 Miliar, Disetor Bertahap Empat Kali
KPK mencatat, total uang ijon proyek yang mengalir dari Sarjan ke Ade Kuswara dan HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar, diserahkan secara bertahap melalui para perantara.
"Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,"
Saat OTT berlangsung, penyidik juga menemukan sisa setoran terakhir.
"Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp 200 juta,"
"Dimana uang tersebut merupakan sisa setoran 'ijon' ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,"
Total Uang yang Diterima Ade Kuswara Tembus Rp 14,2 Miliar
Tak berhenti pada ijon proyek, KPK juga mengungkap adanya aliran dana lain yang diterima Ade Kuswara sepanjang tahun 2025. Jika digabung, total penerimaan mencapai angka fantastis.
"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya 4,7 miliar,"
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Bekasi nonaktif tersebut mencapai Rp 14,2 miliar.
Apa Itu Ijon Proyek dan Mengapa Berbahaya?
Kasus Bekasi membuka kembali praktik lama yang jarang diungkap ke publik: ijon proyek.
Berbeda dari istilah ijon di sektor pertanian, ijon proyek adalah pemberian uang muka ilegal untuk “mengamankan” proyek pemerintah sebelum proses resmi dimulai.
Pola ini melibatkan:
* Pihak swasta sebagai penyetor awal
* Perantara yang mengalirkan dana
* Pejabat berkuasa yang menjamin proyek
Skema ini sederhana, namun sangat merusak sistem pengadaan karena menutup persaingan sehat dan membebani anggaran negara.
OTT Bekasi dan Penahanan Ayah-Anak
Operasi senyap KPK dilakukan pada 18 Desember 2025, dengan total 10 orang diamankan.
Tujuh di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
"Untuk di wilayah Bekasi, tim kemarin mengamankan 10 orang, yang kemudian 7 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,"
Dua hari kemudian, KPK resmi menahan Ade Kuswara dan HM Kunang selama 20 hari pertama.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,"
Kekayaan Ade Kuswara Ikut Disorot
Di tengah proses hukum, publik juga menyoroti laporan harta kekayaan Ade Kuswara.
Berdasarkan LHKPN terakhir per Agustus 2025, ia tercatat memiliki harta sekitar Rp79,16 miliar, terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, hingga kas.
Angka ini menambah sorotan terhadap praktik ijon proyek yang kini menyeret ayah dan anak tersebut ke balik jeruji. (lz)
Editor : Laila Zakiya