SOLOBALAPAN.COM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, mengungkap praktik pemerasan serius di tubuh aparat penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat kejaksaan lainnya.
Kasus ini mencuat karena nilai uang yang mengalir tak kecil serta melibatkan sejumlah instansi strategis daerah, mulai dari dinas hingga rumah sakit daerah.
OTT KPK Berawal dari Laporan Masyarakat
OTT yang digelar Kamis (18/12/2025) bermula dari laporan pengaduan masyarakat.
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan total 21 orang, dengan enam di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perkara ini berkaitan langsung dengan dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum.
“KPK akan terus mendalami aliran dana serta peran para pihak lainnya,” tegas Asep Guntur Rahayu.
Tiga Tersangka, Satu Masih Buron
Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni:
* Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kajari HSU
* Asis Budianto, Kasi Intel Kejari HSU
* Taruna Fariadi, Kasi Datun Kejari HSU
Namun hingga kini, Taruna Fariadi belum berhasil ditangkap karena kabur saat OTT berlangsung.
Modus Pemerasan: Ancaman Penegakan Hukum
Sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga aktif melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas dan pimpinan instansi daerah.
Modusnya dilakukan dengan menindaklanjuti laporan masyarakat atau LSM terkait dugaan penyimpangan, lalu menekan pihak terkait agar menyerahkan sejumlah uang.
"Setelah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025, Saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta secara langsung maupun perantara," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
"Bahwa penerimaan uang tersebut dari dugaan tindak pidana pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD," sambung Asep.
Rincian Aliran Uang Haram: Dua Klaster Besar
KPK membagi aliran dana hasil pemerasan ini ke dalam dua klaster utama berdasarkan perantara penerimanya.
Klaster pertama, melalui Taruna Fariadi:
* Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU, RHM
* Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU, FVN
Klaster kedua, melalui Asis Budianto:
* Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU, YND
Tak berhenti di situ, KPK juga mengungkap bahwa Taruna Fariadi sebelumnya telah menerima dana dalam jumlah fantastis.
"Rinciannya pada tahun 2022 (uang diperoleh) berasal dari mantan Kepala Dinas Hulu Sungai Utara Rp930 juta. Kemudian pada tahun 2024 yang berasal dari rekanan sebesar Rp140 juta.
Dugaan Penyimpangan Internal Kejari HSU
Selain pemerasan eksternal, KPK menemukan indikasi penyimpangan di internal Kejari HSU. Albertinus diduga:
- Mengajukan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tanpa dasar SPPD
- Melakukan pemotongan anggaran unit kerja
- Menerima transfer dana dari dinas dan sekretariat DPRD
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga menyita uang tunai Rp318 juta dari kediaman Albertinus. (lz)
Editor : Laila Zakiya