SEMARANG, SOLOBALAPAN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menetapkan batas waktu pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Seluruh saksi diminta sudah rampung diperiksa paling lambat 6 Januari 2026.
Ketua Majelis Hakim Suryo Hendratmoko menegaskan tenggat tersebut saat memimpin sidang lanjutan perkara itu, Selasa (16/12).
Penetapan batas waktu sekaligus menjadi peringatan bagi mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono yang kembali tidak memenuhi panggilan jaksa untuk bersaksi.
“Ada berapa saksi hari ini? Diusahakan pemeriksaan saksi selesai sampai 6 Januari 2026,” ujar Suryo di ruang sidang Tipikor Semarang.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karanganyar sejatinya menghadirkan tiga orang saksi. Namun, dua di antaranya tidak hadir, yakni Samidi dari pihak swasta serta Juliyatmono.
JPU Tegar Djati Kusuma menjelaskan, Samidi berhalangan hadir karena kendala perjalanan. Sementara Juliyatmono kembali mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
“Berdasarkan surat yang kami terima, saksi Juliyatmono mendapat penugasan kunjungan kerja ke Sumatra Barat pada 15 hingga 20 Desember 2025,” ungkap Tegar.
Ia menambahkan, hingga kini masih terdapat dua saksi penting yang belum diperiksa, yakni Samidi dan Juliyatmono. Keterangan keduanya dinilai krusial untuk mengungkap rangkaian dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
“Saksi dari panitera umum yang belum diperiksa masih dua orang, Samidi dan Juliyatmono,” katanya.
Terkait kemungkinan pemanggilan paksa apabila Juliyatmono kembali mangkir, JPU menyatakan opsi tersebut belum ditempuh. Namun, langkah itu tetap terbuka dan akan dipertimbangkan melalui koordinasi internal tim jaksa.
“Kemungkinan bisa saja dilakukan, tetapi akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan tim JPU lainnya,” tandas Tegar. (Rud/Ida Fadillah/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto