Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Juliyatmono Kembali Absen, Hakim Pasang Tenggat Saksi Kasus Korupsi Masjid Agung

Rudi Hartono RS • Rabu, 17 Desember 2025 | 20:20 WIB

Proses Sidang kasus dugaan korupsi Masjid Agung yang di gelar oleh pengadilan tipikor Semarang.
Proses Sidang kasus dugaan korupsi Masjid Agung yang di gelar oleh pengadilan tipikor Semarang.

SEMARANG, SOLOBALAPAN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menetapkan batas waktu pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Seluruh saksi diminta sudah rampung diperiksa paling lambat 6 Januari 2026.

Ketua Majelis Hakim Suryo Hendratmoko menegaskan tenggat tersebut saat memimpin sidang lanjutan perkara itu, Selasa (16/12).

Penetapan batas waktu sekaligus menjadi peringatan bagi mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono yang kembali tidak memenuhi panggilan jaksa untuk bersaksi.

“Ada berapa saksi hari ini? Diusahakan pemeriksaan saksi selesai sampai 6 Januari 2026,” ujar Suryo di ruang sidang Tipikor Semarang.

Baca Juga: VIRAL! Muda-mudi Bandung Nekat Berbuat Asusila di Teras Cihampelas Peninggalan Ridwan Kamil, Pelaku Lari Usai Diancam Lapor ke Gubernur Dedi Mulyadi

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karanganyar sejatinya menghadirkan tiga orang saksi. Namun, dua di antaranya tidak hadir, yakni Samidi dari pihak swasta serta Juliyatmono.

JPU Tegar Djati Kusuma menjelaskan, Samidi berhalangan hadir karena kendala perjalanan. Sementara Juliyatmono kembali mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

“Berdasarkan surat yang kami terima, saksi Juliyatmono mendapat penugasan kunjungan kerja ke Sumatra Barat pada 15 hingga 20 Desember 2025,” ungkap Tegar.

Baca Juga: Pekerja Wajib Tahu! Presiden Prabowo Teken PP Pengupahan, Cek Rumus Kenaikan UMP 2026: Inflasi Plus Alpha 0,9 Persen?

Ia menambahkan, hingga kini masih terdapat dua saksi penting yang belum diperiksa, yakni Samidi dan Juliyatmono. Keterangan keduanya dinilai krusial untuk mengungkap rangkaian dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar.

“Saksi dari panitera umum yang belum diperiksa masih dua orang, Samidi dan Juliyatmono,” katanya.

Terkait kemungkinan pemanggilan paksa apabila Juliyatmono kembali mangkir, JPU menyatakan opsi tersebut belum ditempuh. Namun, langkah itu tetap terbuka dan akan dipertimbangkan melalui koordinasi internal tim jaksa.

“Kemungkinan bisa saja dilakukan, tetapi akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan tim JPU lainnya,” tandas Tegar. (Rud/Ida Fadillah/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#masjid agung karanganyar #Mantan Bupati Karanganyar #Kejaksaan Negeri Karanganyar #juliyatmono #jaksa penuntut umum #korupsi proyek pembangunan