SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah secara resmi telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru.
Regulasi krusial ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan bahwa penetapan PP ini merupakan hasil kajian panjang yang telah dilaporkan secara detail kepada Presiden.
Hadirnya PP ini menjadi landasan hukum bagi seluruh daerah di Indonesia untuk menentukan besaran upah tahun depan.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan tertulis yang dilansir dari JawaPos.com, Selasa (16/12/2025) malam.
Meski telah diteken oleh Presiden Prabowo, informasi mengenai jadwal pengumuman kenaikan upah 2026 belum diinformasikan secara jelas terkait angka.
PP hanya berisi mengenai perhitungan kenaikan upah terbaru yang akan berlaku tahun depan.
Poin Penting PP Pengupahan 2026
Baca Juga: Diduga Setubuhi Siswi di Bawah Umur, Oknum Guru SMA Asal Karanganyar Dilaporkan Polisi
Dalam regulasi terbaru ini, terdapat beberapa mandat utama yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah:
- Rekomendasi Dewan Pengupahan: Dewan Pengupahan Daerah bertugas menghitung dan memberikan rekomendasi angka UMP kepada Gubernur.
- Kewajiban Gubernur: Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK).
- Variasi Angka: Besaran upah akan berbeda di setiap wilayah, disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah masing-masing namun tetap mengikuti koridor formula nasional.
Rumus Perhitungan Kenaikan UMP 2026
Persentase kenaikan upah tahun depan tidak lagi menggunakan angka sembarang, melainkan mengikuti formula berikut:
- Kenaikan Upah = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alpha)
Berdasarkan rumus di atas, inflasi dan pertumbuhan ekonomi disesuaikan dengan asumsi kondisi pada APBN 2026.
Adapun pihak Dewan Pengupahan Daerah sendiri bisa menghitung alpha berdasarkan angka 0,5-0,9 persen.
Jadwal Pengumuman Resmi
Pemerintah memberikan tenggat waktu yang ketat bagi para pemimpin daerah agar kepastian upah tidak berlarut-larut. Berdasarkan arahan Kemenaker:
- Batas Akhir Penetapan UMP: Selambat-lambatnya pada Rabu, 24 Desember 2025 (Menjelang Hari Raya Natal).
- Waktu Pemberlakuan: Besaran upah yang ditetapkan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Menaker Yassierli menekankan bahwa Gubernur memiliki kewajiban tambahan untuk menetapkan upah sektoral (UMSP/UMSK) guna memastikan keadilan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu. (dam)
Editor : Damianus Bram