SOLOBALAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam panggilan kedua terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Pemeriksaan yang berlangsung hampir seharian ini membuka tabir fokus pendalaman penyidik, mulai dari temuan di Arab Saudi hingga perhitungan kerugian negara.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 11.41 WIB dan baru meninggalkan lokasi pemeriksaan pukul 20.13 WIB.
Meski diperiksa cukup lama, Yaqut memilih irit bicara kepada awak media.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut.
Ia juga menegaskan statusnya masih sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
Fokus Pemeriksaan: Temuan dari Arab Saudi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini bertujuan melengkapi keterangan yang sebelumnya telah dikantongi penyidik, termasuk hasil penelusuran langsung ke Arab Saudi.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak juga ketika melakukan lawatan ke Arab Saudi, sehingga penjadwalan untuk pemeriksaan hari ini akan melengkapi keterangan-keterangan tersebut,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Lawatan penyidik ke Arab Saudi sebelumnya diungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Tim KPK mendatangi sejumlah titik penting, mulai dari KBRI hingga Kementerian Haji Arab Saudi, untuk menguji kesesuaian data dan kondisi di lapangan.
“Nah di situ kan ada, masing-masing negara itu ada tempatnya tuh. Dari seluruh dunia itu ada tempatnya. Nanti ada di sektor berapa, sektor 1, 2, 3, 4, 5. Jadi tim penyidik itu menguji apakah terjadi kepadatan atau tidak di masing-masing sektor tersebut,” kata Asep, Senin (15/12).
Selain itu, penyidik juga mencocokkan data jumlah jemaah, pembagian antara haji reguler dan haji khusus, hingga dokumen resmi pelaksanaan haji.
“Jadi di haji tahun 2024 itu mulai dari jumlah jamaah hajinya, kemudian juga jamah haji yang reguler dan ini berapa dan lain-lainnya itu dicek. Karena di sana juga kan ada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun 2024,” ucap dia.
“Kemudian, ada temuan lain. Ya tadi sudah sebut. Ada temuan, ada BBE (barang bukti elektronik), ada kita cek lapangan,” tambahnya.
KPK dan BPK Dalami Kerugian Negara
Selain temuan lapangan, KPK juga mendalami aspek penghitungan kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan terhadap Yaqut menjadi bagian dari proses tersebut.
“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.
Menurut Budi, penghitungan ini melengkapi rangkaian keterangan yang telah dihimpun sebelumnya.
“Nah semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan,” ujarnya.
Ia memastikan proses audit masih berjalan.
“Tim auditor BPK juga masih melakukan penghitungan secara khusus termasuk pada malam hari ini. Artinya apa, penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji masih berjalan,” ucap dia.
Akar Masalah Kuota Tambahan Haji 2024
Kasus yang disidik KPK berawal dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji tahun 2024, saat Yaqut menjabat Menteri Agama.
Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia usai lobi Presiden RI kala itu ke Pemerintah Arab Saudi.
Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian kuota dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menyebut kebijakan tersebut berdampak pada ribuan jemaah haji reguler yang telah menunggu belasan tahun dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dua Nama Dipastikan Menyusul Dipanggil
Usai pemeriksaan Yaqut, KPK memastikan akan memanggil pihak lain yang telah dicegah ke luar negeri untuk pendalaman lebih lanjut.
Dua nama yang disebut bakal segera diperiksa adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Juru Bicara KPK menegaskan pemanggilan akan dilakukan jika masih dibutuhkan untuk melengkapi konstruksi perkara. Langkah ini sekaligus menandai bahwa penyidikan kasus kuota haji 2023–2024 masih terus bergulir dan berpotensi menyeret pihak-pihak lain yang terlibat. (lz)
Editor : Laila Zakiya