SOLOBALAPAN.COM - Penantian panjang ribuan tenaga honorer di Kabupaten Karanganyar akhirnya berbuah manis.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar resmi menerbitkan 3.038 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebuah langkah yang disebut sebagai tonggak sejarah baru dalam tata kelola kepegawaian daerah.
Penyerahan SK tersebut digelar dalam sebuah upacara di halaman Kantor Bupati Karanganyar, Rabu (17/12) pagi, dan menjadi momen yang penuh haru bagi para penerima.
Hadir langsung dalam acara tersebut Bupati Karanganyar Rober Christanto bersama Wakil Bupati Adhe Eliana, yang secara simbolis menyerahkan SK kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu.
Dasar Regulasi dan Jumlah PPPK yang Ditetapkan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Nur Aini Farida, menjelaskan bahwa pengangkatan dan perpanjangan PPPK dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi nasional dan daerah, mulai dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 hingga Keputusan Bupati Karanganyar.
“Untuk perpanjangan PPPK formasi 2019, jumlahnya 52 orang. Terdiri dari 40 formasi pendidikan dan 12 formasi kesehatan, dengan masa kerja mulai 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2030,” jelas Nur Aini.
Selain perpanjangan tersebut, Pemkab Karanganyar juga mengusulkan 3.053 formasi PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Yang memenuhi syarat dan turun pertimbangan teknis (pertek) BKN sebanyak 3.040 orang. Namun, dua orang mengundurkan diri setelah pertek turun dan satu orang meninggal dunia setelah SK terbit,” ungkapnya.
Dengan demikian, total SK PPPK Paruh Waktu yang resmi diterbitkan berjumlah 3.038 orang dan tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Karanganyar.
Rincian Formasi dan Jadwal Kerja
Dari total 3.038 PPPK Paruh Waktu tersebut, rinciannya meliputi:
Rumpun pendidikan: 325 orang
Rumpun kesehatan: 75 orang
Rumpun teknis lainnya: 2.638 orang
Nur Aini juga menjelaskan ketentuan waktu kerja bagi PPPK Paruh Waktu.
Ia menyebut Terhitung Mulai Tanggal (TMT) ditetapkan pada 1 Oktober 2025, sementara Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) berlaku mulai 18 Desember 2025.
Penyerahan SK selanjutnya dilakukan di masing-masing OPD oleh kepala perangkat daerah.
Skema Penyaluran Gaji PPPK Paruh Waktu
Terkait kesejahteraan, Pemkab Karanganyar telah menetapkan skema penyaluran gaji melalui dua bank daerah.
“Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 500/715 Tahun 2025 tanggal 16 Desember 2025, penyaluran gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu ditempatkan di PT BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda) dan PT BPR Bank Karanganyar (Perseroda),” terangnya.
Ia pun berharap seluruh PPPK mampu menjalankan peran sebagai aparatur sipil negara yang profesional dan berintegritas.
“Sesarengan mbangun Karanganyar untuk Karanganyar Baru,” ujarnya.
Bupati: Momen Ini Jangan Pernah Dilupakan
Sementara itu, Bupati Karanganyar Rober Christanto mengaku lega dan bersyukur atas terealisasinya penyerahan ribuan SK PPPK Paruh Waktu tersebut.
Menurutnya, ini adalah hasil dari proses panjang yang penuh dinamika.
“Kami pribadi dan mewakili Pemerintah Kabupaten Karanganyar serta seluruh OPD mengucapkan selamat kepada panjenengan semua yang menerima SK hari ini,” kata Rober.
Ia menegaskan bahwa momen ini bukan sekadar seremonial, melainkan titik awal untuk meningkatkan semangat pengabdian.
“Kami senang sekali menyambut panjenengan semua. Terus semangat membangun Karanganyar. Ini momen yang luar biasa dan jangan pernah dilupakan, karena SK ini adalah sesuatu yang sangat dinantikan,” pungkasnya.
Terbitnya 3.038 SK PPPK Paruh Waktu ini menjadi sinyal kuat komitmen Pemkab Karanganyar dalam memberikan kepastian status dan meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju Karanganyar yang lebih baik. (rud/lz)
Editor : Laila Zakiya