SOLOBALAPAN.COM - Kasus penipuan Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita terus bergulir dan memasuki babak baru.
Setelah ratusan calon pengantin dan vendor melapor sebagai korban, kini pihak kepolisian fokus menelusuri aset milik Ayu Puspita guna mengupayakan pengembalian kerugian yang nilainya mencapai Rp11,5 miliar.
Polisi Telusuri Aset Ayu Puspita
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan penelusuran aset hasil kejahatan tersebut.
Langkah ini diambil agar kerugian para korban dapat dikembalikan semaksimal mungkin.
“Kami akan maksimalkan untuk penelusuran aset. Tentunya tadi sebagaimana mungkin diharapkan oleh para korban ada pengembalian kerugian,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Sabtu (13/12/2025).
Menurut Iman, proses penyidikan masih terus dikembangkan. Posko pengaduan juga tetap dibuka mengingat jumlah korban yang terus bertambah.
“Ya tentunya kami sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat akan berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi para korban,” ujarnya.
Kerugian Korban Variatif hingga Miliaran Rupiah
Dalam kasus ini, modus yang digunakan Ayu Puspita adalah meminta pembayaran uang muka (DP) dengan iming-iming paket pernikahan murah dan fasilitas menggiurkan.
Akibatnya, kerugian yang dialami korban sangat beragam.
“Karena mereka dimintakan untuk membayar DP terlebih dahulu. Sehingga kerugiannya cukup variatif dari ada yang Rp40 juta, Rp60 juta,” ucap Iman.
Dari hasil pendalaman, dana yang dihimpun ternyata tidak dikelola sebagaimana mestinya.
Polisi mengungkap Ayu menerapkan skema ponzi atau gali lubang tutup lubang, yang akhirnya membuat kewajibannya kepada klien tak terpenuhi.
“Karena nilainya murah kemudian dia akan menutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya. Sehingga, pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung. Dan tersangka tidak bisa memenuhinya,” paparnya.
Total 207 Aduan, Kerugian Tembus Rp11,5 Miliar
Hingga kini, Polda Metro Jaya mencatat telah menerima 207 laporan terkait kasus WO Ayu Puspita. Rinciannya terdiri dari 199 aduan masyarakat dan delapan laporan polisi.
“Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini,” ujar Iman dalam keterangan resminya, Sabtu (13/12/2025).
Total kerugian pun telah dikalkulasi mencapai angka fantastis.
“Begitu juga dengan hasil penghitungan terhadap kerugian yang ditimbulkan para Tersangka, kami hitung jumlahnya Rp 11,5 miliar,” kata Kombes Iman Imanuddin.
Dana Dipakai untuk Gaya Hidup Pribadi
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mencengangkan. Uang miliaran rupiah hasil penipuan itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi Ayu Puspita, mulai dari cicilan rumah hingga liburan ke luar negeri.
“Terkait dengan motif dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, motifnya adalah motif ekonomi,” imbuh Iman Imanuddin.
“Kenapa demikian? Karena dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan para Tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya,” ujarnya.
Penahanan dan Jerat Hukum
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ayu Puspita dan seorang rekan berinisial D. Keduanya telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
“Tersangka A dan D ditahan di Jakut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Posko Pengaduan Masih Dibuka
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Pengaduan dapat dilakukan melalui Instagram Ditkrimum Polda Metro, Call Center 110 Polri, atau langsung mendatangi Mapolda Metro Jaya.
“Kami mengajak dan menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban silakan walaupun saat ini terhadap para tersangka sudah dilakukan penahanan dan proses terus berjalan silakan,” tegas Iman. (lz)
Editor : Laila Zakiya