SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menguak fakta mengejutkan soal aliran uang miliaran rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sebagian besar dana yang diterima Ardito justru digunakan untuk menutup utang kampanye saat Pilkada 2024.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Desember 2025 menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Dari kasus ini, publik kini mengetahui berapa besar “jatah” yang dinikmati sang bupati dari proyek-proyek daerah.
OTT KPK dan Penetapan Tersangka
KPK menetapkan Ardito Wijaya sebagai tersangka setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan suap dan gratifikasi.
OTT dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah pihak.
"Sedangkan terkait dengan di hari Senin ada beberapa pihak yang dimintai keterangan merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan bagai tindak lanjut dari laporan masyarakat," kata Mungki di gedung KPK, Kamis (11/12/2025).
Sehari setelah proses pendalaman, KPK bergerak melakukan OTT yang menjaring Ardito bersama empat orang lainnya.
"Sehingga dari pengembangan perkara tersebut, sehingga dilakukanlah operasi tertangkap tangannya di hari Selasa dan Rabu kemarin," tutur Mungki.
Lima orang yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Total Uang yang Diterima Ardito Wijaya
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Ardito diduga menerima uang dengan total mencapai Rp5,75 miliar.
Dana tersebut berasal dari pengondisian pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas.
"Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah," ujar Mungki.
KPK menjelaskan Ardito mematok fee sebesar 15–20 persen dari proyek-proyek yang dikondisikan. Pengaturan pemenang proyek dilakukan melalui anggota DPRD Lampung Tengah serta melibatkan kerabat dekatnya.
"Pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah," ujarnya.
Selain itu, terdapat tambahan fee dari pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
"Atas pengondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari Saudara MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri)," ujarnya.
Uang Suap Dipakai Bayar Utang Kampanye
Fakta paling krusial dalam kasus ini adalah penggunaan dana suap tersebut.
KPK menyebut sebagian besar uang justru dialirkan untuk melunasi utang kampanye Pilkada 2024.
"Dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta. Pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar," ujarnya.
Keterangan ini menegaskan bahwa dugaan praktik korupsi dilakukan tak lama setelah Ardito resmi dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada Februari 2025.
Daftar Lima Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030
2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah
3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah
4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah
5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri
Kelima tersangka dijerat terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025.
Barang Bukti: Uang Tunai dan Emas
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti dari kediaman para tersangka.
"Uang tunai sebesar Rp 193 juta dengan rincian Rp 135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW (Ardito Wijaya) dan Rp 58 juta diamankan dari rumah RNP (Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito)," kata Mungki.
Selain uang tunai, KPK juga menyita logam mulia.
"Logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RNP," ujarnya.
Ironi Pidato Antikorupsi dan Kontroversi Penahanan
Kasus ini makin menyedot perhatian publik karena sehari sebelum ditangkap, Ardito sempat memberikan pidato tentang kejujuran dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
"Tentunya, sesuatu yang baik harus dimulai dengan keikhlasan dan kejujuran dalam bekerja sehingga pelayanan akan terlaksana secara maksimal," kata Ardito Wijaya.
Namun ironi itu kontras dengan peristiwa saat dirinya ditahan. Ardito sempat menggoda jurnalis perempuan sebelum masuk mobil tahanan.
"Kamu cantik hari ini," ujarnya sesaat sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Hingga kini, KPK terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi ini menjadi sorotan nasional karena memperlihatkan bagaimana praktik korupsi diduga dimanfaatkan untuk menutup biaya politik pasca-Pilkada.
Perkembangan selanjutnya akan menentukan sejauh mana tanggung jawab hukum yang harus dihadapi Bupati Lampung Tengah dan pihak-pihak terkait. (lz)
Editor : Laila Zakiya