Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Michael Wishnu Wardana Terancam Penjara Seumur Hidup? Bos Terra Drone Dijerat Pasal Pembunuhan karena Kelalaian

Didi Agung Eko Purnomo • Sabtu, 13 Desember 2025 | 04:53 WIB
Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana.
Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana.

SOLOBALAPAN.COM - Duka mendalam akibat kebakaran hebat yang melanda Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, kini beralih menjadi proses hukum yang serius.

Polisi akhirnya menetapkan Michael Wishnu Wardana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, sebagai tersangka utama dalam insiden yang menewaskan puluhan karyawannya tersebut.

Tak main-main, Michael kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup setelah penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dijerat Pasal Berlapis: Sengaja atau Lalai?

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Kamis (11/12/2025).

Michael ditangkap pada Rabu malam setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Polisi menerapkan tiga pasal sekaligus untuk menjerat sang bos:

  1. Pasal 187 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran.

  2. Pasal 188 KUHP: Kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran.

  3. Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan orang lain mati.

Ancaman hukumannya sangat berat.

Berdasarkan Pasal 187, jika perbuatan tersebut membahayakan nyawa orang dan mengakibatkan kematian, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

"Iya (statusnya langsung tersangka), dasarnya dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik," tegas Roby.

Kronologi Mencekam: Terjebak Asap di Lantai 3-5

Kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang itu berlangsung sangat cepat.

Api mulai terdeteksi pukul 12.43 WIB di gedung yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran.

Meski pemadam kebakaran berhasil menjinakkan api pada pukul 14.10 WIB, dampak fatal sudah tak terelakkan.

Asap tebal dan suhu panas ekstrem menjadi pembunuh senyap bagi para karyawan yang terjebak di lantai atas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa mayoritas korban ditemukan tewas di lantai tiga, empat, dan lima.

Mereka gagal menyelamatkan diri karena kepungan asap yang menyebabkan kehabisan oksigen. Sebaliknya, karyawan di lantai enam berhasil selamat setelah lari ke rooftop.

Baca Juga: 22 Orang Tewas di Kebakaran Gedung Terra Drone Kemayoran: Akses Masuk Hanya 1 Pintu, Ini 3 Korban yang Sudah Teridentifikasi

Ibu Hamil 7 Bulan Turut Jadi Korban

Total korban tewas dalam tragedi ini mencapai 22 orang, terdiri dari 7 laki-laki dan 15 perempuan.

Fakta yang paling menyayat hati adalah ditemukannya jenazah seorang ibu hamil dengan usia kandungan tujuh bulan di antara para korban.

Saat ini, seluruh jenazah telah berhasil diidentifikasi di RS Polri Kramat Jati dan telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Sementara itu, Michael Wishnu Wardana harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan kelalaian fatal yang merenggut nyawa puluhan pekerjanya. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#penjara seumur hidup #Terra Drone #pembunuhan #Michael Wishnu Wardana