SOLOBALAPAN.COM - Kasus mahar pernikahan berupa cek Rp3 miliar antara Mbah Tarman dan Sheila Arika sempat mengguncang media sosial.
Tidak hanya karena usia keduanya terpaut jauh, tetapi juga karena mahar fantastis itu ternyata palsu.
Kini, setelah proses hukum berjalan, terungkap alasan di balik tindakan nekat pria lanjut usia tersebut—dan yang paling mengejutkan, sang istri tetap memilih setia.
Akui Palsukan Cek Demi Memikat Calon Istri
Polres Pacitan resmi menahan Mbah Tarman (75) atas dugaan penipuan mahar pernikahan menggunakan cek Rp3 miliar.
Dalam pemeriksaan, ia mengakui secara terus terang bahwa cek tersebut memang palsu.
“Ya biar istri saya mau, itu saja,” kata Tarman di Gedung Bhayangkara, Rabu (10/12/2025).
Pengakuan itu memperjelas motif emosional yang melatarbelakangi tindakannya.
Bukan soal harta, tetapi soal keinginan menikahi Sheila Arika (25), perempuan yang kini telah resmi menjadi istrinya.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti kuat untuk menetapkan Tarman sebagai tersangka.
“Kami release kasus yang prosesnya cukup lama, ramai dan viral yaitu berkaitan dengan kasus pemalsuan cek yaitu mbah Tarman,” kata Ayub.
Penyelidikan menggunakan laporan Model A dilakukan karena kasus ini viral dan menjadi perhatian publik.
Polisi mengamankan flashdisk berisi dokumentasi yang diuji labfor, serta keterangan ahli dari Bank BCA.
“Diperkuat dengan keterangan saksi ahli yaitu Bank BCA dan labfor,” jelasnya.
Fakta-Fakta di Balik Modus Cek Palsu Rp3 Miliar
Hasil pemeriksaan memastikan cek mahar tersebut benar-benar palsu.
Bahkan fitur fisiknya tidak sesuai standar bank. Pada rekaman akad yang sempat viral, penghulu mengatakan:
"Saudara Tarman, saya nikahkan Shela Arika binti Arif Supriyadi kepada saudara, dengan maskawin berupa seperangkat alat salat dan cek senilai Rp 3 miliar, saudara bayar tunai."
Belakangan, muncul laporan bahwa setelah pernikahan viral, Mbah Tarman diduga kabur sambil membawa sejumlah barang yang kemudian memperkeruh situasi.
Sheila Arika Pilih Setia, Menolak Melaporkan Suami
Meski kasus ini telah naik ke proses hukum, Sheila Arika tetap menolak melaporkan Mbah Tarman.
Sikapnya mengundang tanda tanya besar publik, mengingat ia dan keluarganya juga mengalami kerugian.
Kapolres Pacitan menjelaskan:
“Masih cinta, kemarin bilang seperti itu kepada kami,” ungkap Ayub.
Salah satu alasan keluarga Sheila sempat percaya pada cek tersebut adalah aksi bagi-bagi amplop yang dilakukan Mbah Tarman.
Mobil yang digunakan Tarman ternyata mobil rental, yang kemudian digadaikan senilai Rp50 juta kepada tetangga Sheila. Uang tersebut dibagikan kepada tamu, masing-masing Rp100 ribu.
“Nah, orang tua Sheila Arika dan Sheila Arika semakin percaya bahwa cek senilai Rp3 Miliar itu akan segera cair. Ya karena bagi-bagi itu,” tambahnya.
Persoalan mobil rental sempat berbuntut panjang hingga sertifikat tanah keluarga Sheila ikut terlibat, namun mereka tetap tidak mau melaporkannya.
“Tapi sampai saat ini masih mencintai Mbah Tarman sebagai suami yang setia,” pungkasnya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen
Jajaran kepolisian memastikan Tarman dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen — dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
"Fitur keamanan fisik, warna cetak dan elemen dokumen tidak sesuai standar penerbitan bank. Polisi juga menemukan ada modus penipuan yang menggunakan cek yang sama," ujar Ayub.
Kuasa hukum Tarman memilih mengikuti proses hukum.
“Kita hormati proses aja,” ujar Imam. (lz)