Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

GEGER! Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Resmi Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan, Nekat Minta Paket Proyek Pengadaan Barang

Damianus Bram • Kamis, 11 Desember 2025 | 01:49 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Erwin.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin.

SOLOBALAPAN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung membuat gebrakan tegas. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan.

Penetapan tersangka ini juga menjerat seorang Anggota DPRD aktif berinisial Awangga alias Awang.

Kedua pejabat ini diduga bekerja sama menyalahgunakan kekuasaan untuk meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang menguntungkan pihak terafiliasi.

Wawali Erwin dan Anggota DPRD Awangga Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan

Baca Juga: Skandal Korupsi di Pemkot Bandung! Wakil Wali Kota Erwin Diduga Minta Paket Proyek Menguntungkan Pihak Terafiliasi!

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 75 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti yang kuat.

Menurut Irfan, Erwin dan Awangga diduga berkolaborasi. Mereka secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.

"Adapun yang bersangkutan. Diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi," kata Irfan di Kantor Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025), dikutip dari ANTARA.

Paket pekerjaan tersebut kemudian dilaksanakan, namun hasilnya diduga menguntungkan pihak-pihak yang terafiliasi oleh kedua tersangka secara melawan hukum.

Dasar Hukum dan Alasan Belum Ditahan

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yakni:

Pasal Primer: Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal Subsidair: Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo UU No 20 Tahun 2001.

Kasi Tindak Pidana Kasus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, menjelaskan bahwa hingga kini kedua tersangka (Erwin dan Awang) belum dilakukan penahanan.

Alasan penundaan penahanan ini didasarkan pada prosedur yang harus ditempuh melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sampai dengan saat ini kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Mengingat dan mempertimbangkan berdasarkan undang-undang pemerintah daerah harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," jelas Ridha.

Kejari Bandung akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan korupsi penyalahgunaan jabatan proyek pengadaan di lingkungan Pemkot Bandung. (dam)

Editor : Damianus Bram
#korupsi #Erwin #tersangka #wawali bandung #Anggota DPRD Awangga #wakil wali kota bandung