SOLOBALAPAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Penetapan tersangka ini juga menjerat seorang Anggota DPRD aktif, Awangga alias Awang.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 75 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti yang dianggap kuat.
Menurut Irfan, Erwin diduga bekerja sama dengan Awangga alias Awang.
Kedua pejabat ini diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.
"Adapun yang bersangkutan. Diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi," kata Irfan di Kantor Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025), dikutip dari ANTARA.
Paket pekerjaan tersebut kemudian dilaksanakan, namun hasilnya diduga menguntungkan secara melawan hukum pihak-pihak yang terafiliasi oleh kedua tersangka.
Dasar Hukum dan Proses Penahanan
Irfan Wibowo menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dan subsidair Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambah Irfan.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Kasus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka (Erwin dan Awang).
Hal ini didasarkan pada prosedur yang harus ditempuh melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sampai dengan saat ini kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Mengingat dan mempertimbangkan berdasarkan undang-undang pemerintah daerah harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," jelas Ridha. (dam)
Editor : Damianus Bram