Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Klarifikasi Kemenhut Soal Kayu Gelondongan Berlabel yang Viral, Sebut Itu Bukan Ilegal Logging tapi...

Didi Agung Eko Purnomo • Rabu, 10 Desember 2025 | 23:00 WIB
Kayu Gelondongan diduga jadi penyebab banjir Sumatera.
Kayu Gelondongan diduga jadi penyebab banjir Sumatera.

SOLOBALAPAN.COM - Sebuah pemandangan tak biasa di kawasan Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung, mendadak viral dan memicu kemarahan warganet.

Foto-foto yang beredar di platform X dan Instagram memperlihatkan deretan kayu gelondongan raksasa terdampar di bibir pantai.

Yang menjadi sorotan, kayu-kayu tersebut memiliki label kuning dan barcode bertuliskan Kementerian Kehutanan RI (Kemenhut).

Publik pun ramai berspekulasi: apakah ini bukti praktik illegal logging yang bocor? Atau dampak deforestasi yang menyebabkan banjir di Sumatera?

Merespons kegaduhan tersebut, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama kepolisian langsung turun tangan memberikan klarifikasi resmi.

Baca Juga: Devi Nafisah Itu Siapa? Viral Bupati Aceh Selatan Dipecat usai Nekat Pergi Umrah di Tengah Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera, Sosok Ini Disorot!

Bukan Ilegal, Tapi Korban Kapal Karam

Dalam pernyataan resminya pada Selasa (9/12/2025), Kemenhut membantah keras dugaan bahwa kayu tersebut adalah hasil penebangan liar atau sampah banjir.

Berdasarkan investigasi Polda Lampung dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Lampung, kayu-kayu tersebut adalah muatan legal yang hanyut akibat kecelakaan laut.

“Kayu berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Minas Pagai Lumber di Mentawai,” tulis keterangan resmi Kemenhut.

Kronologi: Dihantam Badai Sebulan Lalu

Insiden ini bermula pada 6 November 2025. Kapal tugboat milik perusahaan tersebut mengalami kerusakan mesin di tengah perjalanan.

Situasi memburuk ketika badai menerjang, menyebabkan muatan kayu tumpah ke laut.

Arus ombak yang kuat kemudian menyeret kayu-kayu tersebut sejauh ratusan kilometer hingga akhirnya terdampar di pesisir Lampung pada awal Desember ini.

Kemenhut juga menegaskan bahwa PT Minas Pagai Lumber adalah perusahaan legal yang memegang izin resmi sejak 1995 (SK.550/1995) dan telah diperpanjang pada 2013.

Fungsi Barcode Kuning: Justru Bukti Legalitas

Terkait label kuning dan barcode yang dipersoalkan netizen, Kemenhut menjelaskan bahwa tanda tersebut justru bukti bahwa kayu itu legal.

Label tersebut merupakan bagian dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

“Barcode di kayu adalah penanda Sistem Verifikasi Legalitas Kayu yang dicek keabsahan/asal usul sumber kayu atau traceability system untuk mencegah illegal logging,” jelas pihak Kemenhut.

Dengan adanya label tersebut, jejak kayu bisa ditelusuri dari hutan mana ia ditebang, sehingga membuktikan bahwa kayu itu bukan hasil curian, melainkan komoditas resmi yang mengalami musibah dalam proses distribusi. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#kayu gelondongan #viral #klarifikasi #ilegal logging #kemenhut