SOLOBALAPAN.COM - Kasus pelecehan seksual di transportasi publik kembali jadi sorotan.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengambil langkah tegas setelah dua penumpang resmi diblacklist selama 20 tahun karena terbukti melakukan pelecehan seksual di dalam gerbong kereta api.
Kebijakan keras ini sekaligus menegaskan bahwa KAI tidak memberi toleransi sedikit pun terhadap tindakan pelecehan, baik verbal maupun fisik.
Dua Pelaku Diblacklist: “Sanksinya Jelas—20 Tahun Tidak Boleh Menggunakan Layanan Kereta Api”
Manajer Humas KAI Daop 6, Feni Novida Saragih, menyampaikan bahwa kasus pelecehan yang ditangani pihaknya terjadi pada awal dan pertengahan 2025.
Seluruh proses, termasuk penegakan hukumnya, telah dikawal hingga selesai.
“Kedua kasus itu sudah kami dampingi, termasuk proses hukumnya. Pelaku kami berikan sanksi tegas berupa blacklist 20 tahun tidak boleh naik kereta api,” ujarnya.
“KAI tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan. Jika terbukti, sanksinya jelas—20 tahun tidak boleh menggunakan layanan kereta api,” tegasnya.
Menurut Feni, tindakan para pelaku bukan sekadar pelecehan verbal. Karena itu, efek jera harus diberikan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Ia menjelaskan bahwa KAI kini memperkuat sejumlah sistem keamanan: mulai dari pendampingan petugas Pamka, koordinasi dengan kepolisian, hingga pemasangan CCTV di dalam rangkaian kereta.
“Korban bisa melapor langsung kepada kondektur atau petugas Pamka di atas kereta. Kami akan mendampingi hingga tuntas,” lanjutnya.
Polisi Tekankan Pentingnya Melapor: “Jangan Merasa Itu Aib”
Meski fasilitas pengaduan terus diperkuat, banyak korban yang masih memilih diam.
Hal ini disorot oleh Kanit PPA Polresta Surakarta, AKP Sri Heni Sofianti, yang menegaskan bahwa keberanian untuk melapor sangat penting.
“Jangan merasa itu aib. Korban harus berani bicara dan melapor. Pelaku akan kami jerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022. Kalau tidak berani melapor, pelaku bisa terus menjadi predator,” katanya.
Sri Heni menambahkan bahwa pihak kepolisian terus melakukan sosialisasi di sekolah dan ruang publik untuk edukasi pencegahan pelecehan seksual.
Pelecehan Bisa Terjadi di Mana Saja: Waspada dan Jangan Ragu Bertindak
Baik KAI maupun kepolisian menekankan kenyataan bahwa pelecehan bisa terjadi di mana saja—termasuk ruang publik dan angkutan umum.
Karena itu, pencegahan dan pelaporan harus berjalan beriringan.
KAI berharap kebijakan blacklist 20 tahun dapat menjadi peringatan keras bahwa transportasi publik harus menjadi ruang aman bagi semua pengguna. (atn/lz)
Editor : Laila Zakiya