Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Buntut Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita, Tidak Cukup Penjara! BPKN Desak Penegak Hukum Berlakukan Pidana Tambahan Ganti Rugi Agar Ada Efek Jera

Damianus Bram • Rabu, 10 Desember 2025 | 18:38 WIB
Pemilik Wedding Organizer Ayu Puspita.
Pemilik Wedding Organizer Ayu Puspita.

SOLOBALAPAN.COM – Kasus dugaan penipuan Wedding Organizer (WO) yang melibatkan Ayu Puspita terus bergulir.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mendesak aparat penegak hukum (APH) tidak hanya memproses pidana, tetapi juga menerapkan pidana tambahan berupa kewajiban ganti rugi kepada ratusan korban.

Tuntutan ini diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan dinilai krusial untuk memastikan hak konsumen yang dirugikan hingga belasan miliar rupiah dapat dipulihkan.

Hingga kini, sedikitnya 87 pasangan calon pengantin korban Ayu Puspita telah membuat laporan resmi ke kepolisian.

Sementara itu, data pendataan korban menunjukkan jumlah total korban bisa mencapai lebih dari 200 pasangan, dengan estimasi total kerugian ditaksir mencapai Rp 15–16 miliar.

Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, menegaskan bahwa penghukuman pidana saja tidak cukup.

Negara memiliki kewajiban memastikan pemulihan hak konsumen berjalan seiring dengan proses hukum yang ada.

“Kami mendorong penyidik dan penuntut umum untuk menggunakan Pasal 63 UUPK yang memungkinkan hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi kepada konsumen. Dengan jumlah laporan resmi mencapai 87 korban dan estimasi total korban lebih dari 200 pasangan, kerugian yang terjadi nyata, terukur, dan masif. Pemulihan hak bukan pilihan, tetapi keharusan hukum,” kata Fitrah dikutip dari JawaPos.com, Rabu (10/12/2025).

Fitrah menjelaskan, ketentuan Pasal 63 UUPK membuka ruang bagi empat jenis pidana tambahan, salah satunya adalah kewajiban membayar ganti rugi.

Ia menilai pasal ini selama ini jarang digunakan, padahal sangat relevan dalam kasus penipuan jasa seperti wedding organizer.

Kasus Ayu Puspita Jadi Puncak Gunung Es Industri WO

Menurut Fitrah, kasus WO Ayu Puspita merupakan puncak gunung es dari lemahnya tata kelola industri wedding organizer di Indonesia.

Tidak adanya standar minimal layanan, perjanjian yang lemah, hingga minimnya pengawasan membuat konsumen rentan menjadi korban.

“Industri ini membutuhkan standarisasi nasional, termasuk mekanisme pembayaran aman, sertifikasi usaha, dan pengawasan lebih ketat,” jelasnya.

BPKN menegaskan, penegakan hukum yang tegas, termasuk pidana tambahan ganti rugi, akan memberikan sinyal kuat (warning) bagi seluruh pelaku usaha jasa event agar tidak melakukan praktik curang.

Polisi Ungkap Peran Ayu Puspita dan Tersangka Lain

Secara terpisah, pihak kepolisian mengonfirmasi telah menangkap dan menahan Ayu Puspita bersama empat orang lainnya, salah satunya berinisial D.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Sukahar, mengungkapkan peran sentral Ayu Puspita dalam kejahatan ini.

"Ya, A selaku pemilik, dia yang apa, mengorganisir semuanya," kata Onkoseno Sukahar, dikutip Rabu (10/12/2025).

Sementara itu, tersangka inisial D berperan aktif dalam memperdaya para klien. "Kemudian yang D ini yang berperan aktif juga membujuk pada para korban untuk menambah jumlah DP-nya," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa kedua tersangka utama, Ayu Puspita (A) dan D, kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. (dam)

Editor : Damianus Bram
#bpkn #wedding organizer #ganti rugi #wo #Ayu Puspita