SOLOBALAPAN.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Keputusan tegas ini diambil setelah Mirwan diketahui bepergian ke luar negeri untuk melaksanakan ibadah umrah pada saat wilayah yang dipimpinnya dilanda bencana banjir dan longsor.
Mendagri Tito Karnavian mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat.
"Pertama, terkait pemberhentian atau sanksi administratif ya, berupa pemberhentian sementara 3 bulan kepada saudara Haji Mirwan MS, S.E., M.Sos., Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” kata Tito, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (9/12/2025).
Tito menjelaskan, sanksi ini dijatuhkan setelah tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus tersebut.
Mirwan dinilai telah melanggar ketentuan terkait izin perjalanan dinas ke luar negeri.
“Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan itu karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu keluar negeri tanpa izin menteri. Dan sanksinya ada di Pasal 77, yaitu selama 3 bulan dilakukan pemberhentian sementara,” jelas Tito, menegaskan dasar hukum sanksi tersebut.
Kepemimpinan Wajib Hadir Saat Bencana
Tito menegaskan bahwa setiap kepala daerah memiliki kewajiban mutlak untuk berada di wilayahnya ketika masyarakat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung, apalagi saat daerah tersebut sedang mengalami bencana alam.
Seiring dengan sanksi tersebut, Mendagri juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Tito menugaskan Wakil Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
“Kemudian, SK yang kedua adalah mengenai penggantinya. Jadi bukan penggantian tetap, tapi namanya Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan, yaitu menurut aturan juga yang ada, wakil bupati menjadi pelaksana tugas, yaitu saudara Haji Baital Mukaddis,” ujar Tito.
Penunjukan Baital Mukaddis sebagai Plt Bupati Aceh Selatan dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan daerah tidak terganggu selama masa pemberhentian Mirwan.
Tito menyebut, penunjukan ini berlaku otomatis dalam sistem pemerintahan daerah.
“Yang bersangkutan PLT Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara saudara Mirwan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan perintah tegas dan keras terkait Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah tanpa izin saat wilayahnya dilanda bencana banjir dan longsor.
Dalam rapat percepatan penanganan bencana di Aceh Besar, Minggu (7/12/2025), Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memproses pencopotan Mirwan MS.
Tindakan bupati yang meninggalkan daerah saat krisis ini disamakan Prabowo dengan tindakan desersi di militer.
Prabowo menekankan bahwa pemimpin daerah harus selalu hadir saat rakyat menghadapi kesulitan, dan tidak peduli apa pun latar belakang partainya.
"Kalau yang mau lari, lari aja nggak apa-apa. Dicopot Mendagri bisa ya, diproses," kata Prabowo.
"Ini kalau tentara namanya desersi, itu dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, aduh itu tidak bisa tuh, sorry tuh, saya enggak mau tanya partai mana," imbuh Prabowo, memberi perumpamaan keras. (dam)
Editor : Damianus Bram