SOLOBALAPAN.COM - Tekanan terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS semakin besar.
Setelah dicopot dari Ketua DPC Gerindra dan muncul perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memproses pencopotan Mirwan MS, kini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi membuka peluang untuk menjatuhkan sanksi terhadap Mirwan MS.
Sanksi ini akan ditentukan setelah tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyelesaikan investigasi atas tindakan Bupati yang pergi umrah di tengah bencana banjir bandang.
Wamendagri: Ketidakhadiran Kepala Daerah di Lokasi Bencana Serius
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa ketidakhadiran kepala daerah pada saat situasi darurat merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti.
Hal ini terutama mengingat instruksi tegas dari Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang, untuk tetap ada di lapangan,” kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Senin (8/12/2025).
Bima juga menekankan bahwa Mendagri Tito Karnavian sudah lebih dulu menyampaikan peringatan terkait prediksi cuaca ekstrem dari BMKG, agar seluruh kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing.
“Nah tentu kalau ada Kepala Daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi dan hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat kami,” ucapnya.
Opsi Sanksi dari Teguran Hingga Pemberhentian Tetap
Pemeriksaan terhadap Bupati Mirwan MS didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi bagi kepala daerah.
Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah opsi sanksi administratif yang dapat dijatuhkan apabila kepala daerah dinilai melanggar kewajiban atau larangan jabatan:
- Sanksi Ringan: Teguran dan Peringatan.
- Sanksi Berat: Pemberhentian Sementara.
- Sanksi Maksimal: Pemberhentian Tetap (direkomendasikan Inspektorat dan disampaikan kepada Mahkamah Agung).
“Nah sanksinya diatur juga disitu, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung,” ujar Bima.
Ia menegaskan, seluruh proses harus mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, Bima meminta publik menunggu proses investigasi yang sedang berjalan.
“Begitu itu pintu-pintunya, jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” pungkasnya. (dam)
Editor : Damianus Bram