SOLOBALAPAN.COM - Lisa Mariana, akhirnya rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur di Polda Jawa Barat (Jabar), Jumat (5/12/2025).
Meskipun sempat dijemput paksa sehari sebelumnya karena berkali-kali mangkir dari panggilan, Lisa Mariana yang juga dikenal sebagai tetap diperbolehkan pulang dan tidak dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa penyidik melayangkan 47 pertanyaan kepada Lisa untuk mendalami konstruksi hukum kasus yang menyeretnya bersama teman laki-lakinya.
“Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tidak menahan Lisa Mariana,” ujar Hendra, dikutip dari JawaPos.com, Jumat (5/12/2025).
3 Poin Utama Alasan Tidak Ditahan
Polisi menjelaskan setidaknya terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar keputusan untuk tidak menahan Lisa Mariana, meskipun statusnya sudah menjadi tersangka:
1. Kepentingan Penyidikan Sudah Terpenuhi: Seluruh materi penyidikan dan unsur pasal yang disangkakan telah berhasil dikumpulkan oleh penyidik.
2. Tidak Berpotensi Melarikan Diri atau Hilangkan Barang Bukti: Polisi menilai tidak ada kekhawatiran Lisa akan kabur maupun merusak barang bukti.
3. Tidak Berpotensi Mengulangi Perbuatannya: Ancaman mengulangi tindak pidana yang sama dianggap kecil sehingga penahanan dianggap tidak mendesak.
“Seluruh proses tetap mengacu pada prinsip objektivitas dan kebutuhan penyidikan,” tegas Hendra.
Kronologi Penjemputan Paksa
Sebelumnya, mantan model majalah dewasa, Lisa Mariana dijemput paksa pada Kamis (4/12/2025) setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Panggilan kedua tersebut langsung disertai upaya paksa sesuai prosedur yang berlaku.
“Sudah kami tangkap Lisa, sudah kami bawa ke sini, lagi diperiksa,” ujar Hendra saat itu.
Kasus ini bermula dari video syur yang viral di media sosial. Setelah rangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan Lisa dan pria yang ada dalam video tersebut sebagai tersangka. Keduanya disebut sudah mengakui membuat video tersebut secara sadar. (dam)
Editor : Damianus Bram