SOLOBALAPAN.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari aktor Ammar Zoni (AZ) yang diajukan oleh kuasa hukum dan keluarganya pada 26 November 2025.
Permohonan ini terkait pengajuan status Justice Collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
LPSK menekankan, kunci diterimanya permohonan JC Ammar Zoni adalah kemampuan sang aktor untuk membongkar jaringan besar narkotika.
Ammar Zoni Ajukan JC, LPSK Soroti Pengungkapan Jaringan
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, membenarkan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan Ammar Zoni terkait dengan statusnya sebagai saksi pelaku (Justice Collaborator).
“LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku,” kata Sri kepada wartawan, dikutip dari JawaPos.com, Jumat (5/12/2025).
Sri menjelaskan, kerangka hukum perlindungan saksi pelaku (JC) diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban serta PP Nomor 24 Tahun 2025.
Regulasi tersebut secara eksplisit mensyaratkan kontribusi pemohon dalam pengungkapan kejahatan yang lebih luas.
“Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh,” ujar Sri.
Kunci JC: Membuka Struktur Kejahatan dan Aktor Tingkat Tinggi
LPSK menekankan bahwa untuk mendapatkan status JC, keterangan Ammar Zoni harus memiliki nilai strategis yang berbeda dibanding terdakwa lainnya.
“Saat ini permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku,” ungkap Sri.
Indikator utama dalam perkara narkotika adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar, bukan hanya pembuktian tindak pidana di persidangan.
“Seperti yang kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar,” tutur Sri.
“Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya,” imbuhnya.
Perkara yang menjerat Ammar Zoni berkaitan dengan dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran narkotika Golongan I dengan berat melebihi lima gram. (dam)
Editor : Damianus Bram