SOLOBALAPAN.COM - Kisah asmara Mbah Tarman (74) dan Sheila Arika (24) yang sempat viral karena mahar cek Rp3 miliar kembali memanas.
Apa yang awalnya dianggap sebagai bukti cinta beda usia kini justru berubah menjadi kasus hukum serius yang menjerat sang kakek sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat.
Di balik sorotan publik terhadap pernikahan fenomenal tersebut, rangkaian fakta baru membuat kisah ini makin pelik—mulai dari cek yang disebut hilang, saldo rekening yang ternyata kosong, hingga laporan model A dari kepolisian.
Cek Mahar Rp3 Miliar “Hilang”: Pengakuan yang Bikin Publik Heran
Setelah dua kali mangkir, Mbah Tarman akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Pacitan pada Rabu (5/11). Dalam pemeriksaan itu, muncul pengakuan mengejutkan.
Kuasa hukumnya, Badrul Amali, mengatakan bahwa kliennya tidak tahu kapan cek itu lenyap.
“Cek ketlisut, terselip di kamar Tarman setelah acara pernikahan,” ujarnya.
Tak hanya itu, penyidik mendapati bahwa dana Rp3 miliar yang tercantum dalam cek tidak pernah ada di rekening BCA terkait.
Lebih jauh, menurut pengakuan Tarman, cek tersebut sebenarnya diberikan seorang teman lama tujuh tahun lalu terkait transaksi samurai.
Namun tulisan pada cek itu merupakan tulisan tangan Tarman sendiri.
Cek Hanya “Simbol Mahar”?
Kuasa hukum Tarman menyebut cek itu tidak pernah dimaksudkan sebagai alat transaksi sungguhan.
“Buat cek itu supaya tidak gaduh. Janjinya dalam satu–dua bulan uang akan ada dari usaha lain, bukan dari rekening BCA,” kata Badrul.
Namun ketika foto lembar cek berlogo BCA beredar dan disebut mirip contoh cek palsu, publik pun makin curiga.
Polisi Ganti Pasal: Dari Penipuan ke Pemalsuan Surat
Kasus yang awalnya didasarkan pada Pasal 378 KUHP (penipuan) kini berubah ke Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat). Pasal tersebut mengatur ancaman penjara hingga enam tahun.
Polisi kemudian membuat laporan model A karena menemukan indikasi tindak pidana meski pihak keluarga Sheila sebelumnya mengaku tidak merasa dirugikan.
Dalam pemeriksaan tersebut, dua kuasa hukum—Badrul Amali dan Imam Bajuri—mendampingi Mbah Tarman.
“Sifatnya klarifikasi. Beliau datang menjawab pertanyaan penyidik apa adanya,” ujar Badrul.
Resmi Ditahan: Unsur Pemalsuan Dinilai Terpenuhi
Tak lama setelah rangkaian pemeriksaan, Mbah Tarman resmi ditahan oleh Polres Pacitan.
“Tarman ditahan setelah memenuhi undangan penyidik,” ujar kuasa hukumnya, Imam Bajuri.
Penyidik menyimpulkan bahwa unsur Pasal 263 KUHP telah terpenuhi, terlebih dengan barang bukti berupa cek dan cap bank yang diduga tidak asli.
Sisi Lain Mbah Tarman: Masa Lalu yang Kembali Terungkap
Kisah ini makin disorot setelah masa lalu Mbah Tarman kembali mencuat.
Ia disebut mantan narapidana kasus penipuan jual beli samurai Rp20 triliun.
Kepala Desa Ngepungsari, Paryanto, membenarkan bahwa Mbah Tarman pernah dipenjara di Wonogiri dalam kasus penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Vonis itu dijatuhkan pada 22 Juni 2022, dengan hukuman dua tahun penjara.
Isu Kabur dan Klarifikasi Keluarga Sheila
Di media sosial, beredar kabar bahwa Mbah Tarman kabur setelah menikah. Namun polisi menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Fakta menunjukkan bahwa saudara T bersama istrinya saudari S, saat ini sedang honeymoon di Purwantoro, Wonogiri… diperkuat dengan video call,” kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Oktober lalu.
Keluarga Sheila juga menegaskan tidak merasa dirugikan dan bahkan berniat mencairkan cek tersebut.
Namun kini, dengan status tersangka dan bukti cek yang dinilai palsu, langkah tersebut tampaknya tidak akan mungkin dilakukan. (lz)
Editor : Laila Zakiya