SOLOBALAPAN.COM - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menolak keras tudingan yang menyebut operasionalnya sebagai penyebab bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah provinsi di Pulau Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat).
Tudingan ini muncul setelah bencana menelan ratusan korban jiwa dan merusak fasilitas umum, memicu kritik terkait aktivitas industri yang dituding berkontribusi pada kerusakan lingkungan.
Dalam keterbukuan informasi yang disampaikan sebagai respons atas permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Toba Pulp Lestari (TPL) menegaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan telah mengikuti izin dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang,” tulis Toba Pulp Lestari dalam pernyataan resmi, Rabu (3/12/2025).
Klaim Audit KLHK dan Status "Taat"
Perusahaan yang mengelola hutan tanaman industri ini menyebut seluruh aktivitasnya telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga.
Dari total area konsesi seluas 167.912 hektare, TPL mengklaim sekitar 46.000 hektare dimanfaatkan untuk budidaya eucalyptus, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
Toba Pulp Lestari juga menambahkan bahwa operasional perusahaan diawasi secara berkala oleh lembaga independen.
Audit yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022–2023 bahkan menyatakan perusahaan berstatus “taat”, tanpa temuan pelanggaran lingkungan maupun sosial.
Menanggapi Rencana Penutupan dari Gubernur Sumut
Klarifikasi ini muncul setelah rencana Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan rekomendasi penutupan sebagian kegiatan TPL, menyusul aksi unjuk rasa sejumlah kelompok masyarakat pada 10 November 2025.
Meskipun demikian, perusahaan menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima salinan dokumen resmi terkait rekomendasi evaluasi tersebut.
“Perseroan belum menerima salinan rekomendasi tersebut, karena masih berupa rencana yang akan disusun setelah Gubernur menyelesaikan proses evaluasi operasional Perseroan di sejumlah kabupaten tempat Perseroan beroperasi,” tutup pernyataan itu.
Profil dan Kontroversi Lama TPL
Di pasar modal, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) merupakan emiten industri pulp dan kertas yang beroperasi di Sumatera Utara.
Perusahaan yang didirikan pada 26 April 1983 ini bukan kali pertama menjadi sorotan.
Dikutip dari Medcom.id, selama bertahun-tahun, Toba Pulp Lestari kerap dikaitkan dengan berbagai isu, termasuk konflik lahan dengan warga sekitar, dugaan manipulasi dokumen ekspor, sengketa dengan masyarakat adat, dan sorotan terkait dampak lingkungan di Sumatera Utara. (dam)
Editor : Damianus Bram