SOLOBALAPAN.COM - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (Kang Emil), telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan pada PT BPD Jawa Barat dan Banten (BJB).
Ridwan Kamil diperiksa oleh penyidik KPK selama hampir enam jam, sejak pukul 10.40 WIB hingga pukul 16.31 WIB, Selasa (2/12/2025).
Pria yang karib disapa Kang Emil itu mengaku lega bisa memberikan penjelasan dan mengklaim pemeriksaan dirinya merupakan bagian dari transparansi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BJB.
"Saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas," kata Ridwan Kamil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (2/12/2025).
"Jadi, saya sangat lega, berbulan-bulan menunggu momen ini untuk memberi penjelasan," sambungnya.
Ridwan Kamil: Aksi Korporasi BUMD di Luar Tupoksi Gubernur
Ridwan Kamil mengklaim, dirinya tidak mengetahui secara langsung praktik rasuah yang terjadi di BJB.
Menurutnya, dugaan korupsi ini adalah "aksi korporasi" yang dilakukan oleh pihak BJB sendiri, di luar tupoksinya.
"Pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui yang menjadi perkara dana iklan ini. Karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu dilakukan oleh teknis mereka sendiri," tegasnya.
Ia menekankan, pihaknya hanya menerima laporan jika diberitahu oleh direksi maupun komisaris BJB.
"Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi ini kalau dilaporkan oleh direksi, oleh komisaris selaku pengawas, oleh kepala biro BUMD," ujarnya.
Lebih lanjut, RK menyatakan tidak pernah menerima laporan dari aksi korporasi tersebut semasa menjabat Gubernur Jabar.
"Ketiga [tersangka] ini tidak memberi laporan semasa saya jadi gubernur. Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya dan sebagainya," pungkasnya, membantah terlibat dalam kasus rasuah tersebut. (dam)
Editor : Damianus Bram